Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA, PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.


