SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa mengingatkan kiranya warga segera melakukan perekaman KTP-el, utamanya yang berusia 23 tahun ke atas.
Kadis Dukcapil Gowa, Ambo Rabu (19/12/2018) mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP-el maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Sanksi tersebut akan mulai diberlakukan pada 31 Desember 2018 mendatang sesuai instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ini peringatan, yang belum juga melakukan perekaman KTP-el apalagi belum memiliki KTP-el maka seluruh data kependudukannya dinonaktifkan," tegas Ambo.
Ia mengatakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman namun masyarakat masih juga bermasa bodoh.
"Kalau dinonaktifkan maka warga bersangkutan tidak akan bisa melakukan apapun khususnya terkait pengurusan pemberkasan dan lain-lainnya," tandasnya. (alfian)