SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Sebanyak 14 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan, dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (27/05/2019) sore sekira pukul 16.30 Wita.
Dalam proses deportasi itu, para WNA asal Afganistan yang diberangkatkan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-659 ini, didampingi oleh 5 orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar.
Identitas 14 orang WNA asal Afganistan itu, yakni Sayed Abdul Husain, M. Iqbal, Samana Iqbal, Sayed Hasan, Bibi Ashima, Marzia Iqbal, Rasia Iqbal, Nalanin, Sayed Husain, Bibi Gul Hussaini, Sayed Jawad, Sayed Sajjad, Sayed Hojjatiqqal, dan Mohaddiza Iqbal.
Sementara identitas 5 orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar yang mendampingi para WNA tersebut ke Jakarta, masing-masing Haruna Rasyid, Erwin Jayanto, Radisalim, H. Eko Herawati, dan Arman.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 Wita rombongan WNA asal Afganistan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar tiba di Terminal Keberangkatan Bandara Hasanuddin dan langsung melakukan proses lapor tiket di Counter Check In Maskapai Garuda Indonesia.
Selesai itu, rombongan menuju lantai 2 untuk menunggu panggilan boarding. Dan sekitar pukul 15.35 Wita mereka melaksanakan proses boarding ke atas pesawat melalui Gate 4 yang tak lama kemudian take off meninggalkan Bandara Hasanuddin dan terbang dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. (im/jw)