SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Gara-gara mengatur parkiran kendaraan secara semrawutan sehingga menimbulkan kemacetan lalulintas, sebanyak 9 (sembilan) orang juru parkir liar di Jalan Pandang Raya diamankan personil Resmob Polsek Panakukkang, Senin (27/05/2019) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Sembilan orang juru parkir liar yang diringkus polisi dan semuanya berdomisili di Jln Adhiyaksa Baru Lrg 3 Kota Makassar ini, masing-masing lelaki Yusri (21), Akbar (16), Muh. Risan (20), Muh. Said (22), Khaerul (18), Herman (24), Yusran Efendi (20), Jamaluddin (16), dan Rudi (25).
Tindakan mengamankan para juru parkir liar itu bermula ketika personil Resmob Polsek Panakukkan dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga yang sedang melaksanakan patroli dan melintas di Jln Boulevard, Panakukkang, Kota Makassar.
Aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi warga tentang terjadinya kemacetan panjang arus lalulintas kendaraan di Jln Pandang Raya di bawah terowongan yang diakibatkan ulah para tukang parkir liar yang sembarangan memarkir motor pengunjung mall secara semrawut.
Melihat situasi tersebut, aparat kepolisian langsung turun tangan lalu bertindak melakukan penyisiran dan menangkap para juru parkir liar serta mengatur kendaraan motor yang parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan di lokasi tersebut.
Sebanyak 9 orang juru parkir liar yang diringkus bersama barang bukti uang hasil parkir liar sebesar Rp 578.000, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakukkang Jln Pengayoman, Kota Makassar, untuk diberikan pembinaan. (ht/jw)