SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Pengusaha tambang nikel membantah tudingan atas pemberitaan di media online yang menyebutkan dirinya telah menipu pengusaha hingga milyaran rupiah.
"Hal tersebut tidaklah benar dan saya tidak terima, tudingan yang mengatakan bahwa saya telah menipu seorang pengusaha asal Bangka Belitung itu salah," kata Nursanti saat menggelar konferensi pers di kediamannya Jln Hertasning, Kota Makassar, Rabu (10/01/2024).
Apa yang telah dilakukan oleh Junaidi (Pengusaha Bangka Belitung) yang telah melaporkan dirinya di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu sangat keliru dan dia tidak terima.
Menurutnya, uang senilai Rp 1 milyar itu merupakan investasi yang dimasukan Junaidi ke perusahaan miliknya untuk menambang.
"Pengusaha Bangka Belitung ini sudah menambang di tempat saya dan ada hasil, kemudian Junaidi berhenti. Dari hasil menambangnya saya suruh jual tetapi dia tak mau jual karena kadarnya rendah," urai Nursanti di hadapan para awak media.
Lanjut Nursanti menambahkan, kalau wilayah yang ditambang Junaidi ini mengalami kendala yakni kadarnya rendah, sementara dalam proses bisnis kan tambang nikel itu kadang sesuai harapan dan terkadang juga rendah kadarnya, sehingga ia pun meminta pertanggung jawaban.
"Atas dasar itu, dirinya (Junaidi) meminta ganti rugi dan saya disebutnya harus tanggung semua itu," ujar Nursanti.
Adapun perjanjian yang dilakukan bersama, dalam hal ini saya dan Junaidi inikan bukan utang piutang, melainkan hanya sebatas kerjasama atau investasi.
"Jadi, saya tidak terima kalau dikatakan telah menipu pengusaha tersebut. Apalagi sampai mengumbar nama partai yang mengusung diri saya maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sinjai," tegasnya.
Nursanti juga menerangkan, bahwa yang namanya bisnis tambang nikel itu kadang kita mengalami kendala. "Jadi, tidak hanya Junaidi yang merasakan kerugian, tetapi saya pun demikian," sambungnya.
"Kita juga kan punya itikad baik berniat untuk menyelesaikannya, tetapi perlu kesabaran. Posisinya saat ini, nikel yang kita produksi dari uang Junaidi kan masih ada dan belum terjual. Jadi, kalau dikatakan saya telah menipu seorang pengusaha, itu salah besar," terangnya.
Hal tersebut telah menyudutkan nama baik kami. Olehnya itu, saya tentunya juga bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas permasalahan ini.
Dirinya (Nursanti) kembali menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dirasakannya, termasuk dokumen surat peminjaman sementara yang diduga dipalsukan oleh Junaidi.
Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tandatangan saya (Nursanti), namun saya tidak pernah menandatangani pernyataan itu. Jadi, itu bukan tandatangan saya.
Ia menambahkan, soal jaminan 2 unit kendaraan mewah yang dijanjikan ke Junaidi jika tidak mampu membayar uang senilai 1 milyar rupiah. "Awalnya kan kerjasama, kenapa ada mobil dicantumkan sebagai jaminan. Kemudian Junaidi mengatakan formalitas saja untuk memperlihatkan istrinya saja," urai Nursanti menerangkan.
Terpisah, Wandi selaku kuasa hukum Junaidi membenarkan bahwa laporan yang dibuat kliennya itu memang benar.
“Iya, klien saya merasa dirugikan. Jadi klien saya buat laporan pada tanggal 17 Desember 2023, teregister dengan nomor STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Namun saat ini, saya sudah konfirmasi ke pihak penyidik Polda Sulsel dan jawabannya masih di tahap Lidik hingga saat ini,” ujarnya ke awak media melalui via panggilan Whatsaap, Rabu (10/01/2024).
Wandi juga menjelaskan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg. Terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik,” bebernya.
Seiring menunggu proses hukum yang sedang berjalan, Wandi dan kliennya juga berharap Nursanti memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.
“Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp 3 miliar,” kuncinya. (*Rz)