SSK Sulsel Terima Surat Permohonan Perlindungan dari 2 Korban Kekerasan Seksual

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari 2 (dua) korban tindak pidana kekerasan seksual, yakni Nurul (18 tahun) dan Sahriana (30 tahun). Keduanya diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kadatong, Kabupaten Takalar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral di beberapa pemberitaan media online. Menurut keterangan Nurul, kejadian tersebut terjadi pada 26 Juni 2023, saat dirinya bersama temannya datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan bantuan beasiswa. Saat itu, Nurul diarahkan masuk ke ruangan kepala desa dan menjadi korban kekerasan seksual.

Puncak ketidakadilan terungkap pada 22 Oktober 2023, ketika korban baru, Sahriana, yang juga merupakan staf Desa Kadatong, mengalami perlakuan serupa dari kepala desa sebanyak dua kali. Saat Sahriana berbagi pengalaman dengan Nurul di rumahnya, tanpa disadari, pembicaraan mereka terdengar oleh orang tua Nurul.

Nurul dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/330/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 8 November 2023. Sementara itu, Sahriana melaporkan peristiwa asusila yang menimpanya ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/333/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 9 November 2023.

Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Kadatong belum ditahan, dan korban mengungkapkan adanya intimidasi. Kepala desa diduga melakukan aksi demo dengan mengatasnamakan masyarakat Kadatong kepada pihak kepolisian.

Nurul dan Sahriana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel pada 27 Desember 2023. Restu, anggota SSK Sulsel yang menerima kedua korban, menyampaikan harapannya kepada keluarga pemohon agar tetap bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan. Restu menegaskan bahwa seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan bagi korban.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum," tandas Restu. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN