SOROTMAKASSAR - MANADO.
Kasus pengusiran siswa oleh Kepsek SMAN 1 Manado menuai kecaman dari Ketua LPK RI Manado Maykel Pusung. Diduga perilaku Kepsek menyimpang dari visi-misi dalam dunia pendidikan, terlebih baru-baru ini Sulut mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Undang–undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru tidak hanya hadir untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi guru juga dituntut untuk bisa menjadi teman yang bisa diajak sharing dengan berbagai permasalahan siswa di dalam belajar.
Maykel Pusung selaku Ketua LPK RI Manado sangat menyayangkan perilaku Kepsek yang melakukan pengusiran siswa disaat jam belajar, dan hal ini tidak sesuai dengan Konsep Guru dalam UU No 14 tahun 2005.
"Bagi saya Kepsek SMAN 1 terindikasi mempermalukan Gubernur, dengan melakukan hal yang tidak sejalan dengan penghargaan yang didapat Gubernur "Sulut Layak Anak" dimana salah satu kriteria penilaian adalah Hak Pendidikan 12 tahun," ujar Pusung.
"Kepsek SMAN 1 Manado bagi saya gagal memimpin sekolah oleh karena tidak mampu mendidik anak didiknya. Apa gunanya pendidikan sekolah kalau anak melakukan kesalahan atau nakal lalu langsung dikeluarkan dari kelas, terlebih ini dikeluarkan di saat jam belajar. Semestinya Kepsek harus memikirkan psikologi anak yang dilihat langsung teman-teman saat di keluarkan saat jam belajar," ungkapnya.
Kalau semua sekolah berperilaku kayak Kepsek ini pastinya ini bisa kacau. Anak "nakal" dikeluarkan padahal umur begitu adalah tugas dari guru untuk mengarahkan terlebih pada saat ini guru-guru telah dibekali pengetahuan psikologi anak.
Terlebih SMAN 1 merupakan sekolah teladan dan prestasi yang mempunyai tenaga didik berkemampuan, semestinya memberhentikan siswa dengan alasan apapun itu merupakan kegagalan sekolah tersebut.
Jangan pernah mengesampingkan UUD RI Pasal 31 ayat (1), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
"Pasal 4 ayat (1), pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ucapnya.
Pusung yang juga merupakan Ketua JARI (Jurnalis dan Aktivis Rakyat Investigasi) meminta Gubernur Sulut melalui Dinas Pendidikan melakukan evaluasi atas kinerja Kepsek SMAN 1 Manado. (NL)