SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Perusahaan sekelas KFC sudah 4 tahun pembayaran THR untuk pekerjanya tidak sesuai aturan atau perjanjian kerja bersama ( PKB) perusahaan.
KFC adalah perusahaan multi transnasional, terbuka dan juga terdaftar di PT Bursa Efek Indonesia dengan emiten FAST. KFC memiliki kurang lebih total 727 gerai tersebar di 170 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Dan mengembangkan
bisnisnya di masa pandemi dengan membuka 4 gerai Taco Bell (makanan khas Meksiko) di Jakarta. Serta di masa pandemi juga tetap membuka gerai-gerai baru KFC (NSO, New Store Opening) di beberapa tempat.
Fakta-fakta tersebut menegaskan di masa pandemi KFC masih bisa ekspansi dan berkembang usahanya.
"Tetapi sangat kontras sekali dengan hak pekerjanya, upahnya dipotong mulai tahun 2020 sampai 2021, THR pekerja KFC dari tahun 2020 sampai 2022 tidak sesuai PKB KFC dan dicicil.
Melalui Surat Management KFC, tahun ini Hak THR pekerja juga tidak sesuai PKB KFC serta 3 x dicicil. Sedangkan, Pemerintah melalui Kemnaker mengadakan Konferensi Pers, bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil
dan sesuai aturan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/03/2023).
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
"Hak THR tersebut jelas melanggar ketentuan Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan yang jelas dilakukan sepihak oleh KFC.
"Oleh Karena itu, SPBI melalui "Antony" menuntut pihak KFC, sebagai berikut :
1. Berikan Hak THR 2023 sesuai aturan Permenaker 6/2016 jo. PKB KFC.
2. Menolak Persetujuan Bersama tentang THR 2023, diberlakukan kepada keanggotaan SPBI KFC. (*)