Pembangunan RSUD Kota Manado Dengan Anggaran Rp 135 Miliar Diduga Ada Indikasi Korupsi

SOROTMAKASSAR - MANADO.

Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado yang bangunannya berada di ringroad menelan anggaran sebesar Rp 135 miliar. Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran telah mengadakan pembangunan RSUD Kota Manado tersebut dalam 2 tahap.

Tahap 1 pelaksanaannya oleh PT Mam Energindo dengan nilai kontrak Rp 89.500.852.251 tahun Anggaran 2019 dan tahap 2 pelaksanaannya oleh PT Peduli Bangsa dengan nilai kontrak Rp 44.774.838.896 tahun Anggaran 2021.

Adapun hasil pantauan dan kajian bahwa apakah ada dugaan KKN baik dalam pekerjaan gedung tersebut yang ketambahan Rp 45 miliar maupun lahan/tanah Kantor PU yang sudah menjadi bagian dari RSUD dan direhabilitasi menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi Pemulasaran jenazah memakai sebagian anggaran dari Rp 45 miliar kelihatan dari tampak muka belum selesai, dan juga pihak Pemkot Manado belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ada beberapa tanggapan atau statement dari narasumber yang ditemui awak media ini.

Menurut Ketua Umum LSM-SCW (Sulut Corruption Watch), Hanok Novi Ngangi, SE, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Polda Sulawesi Utara yang pada intinya adalah :
Harusnya Gedung RSUD sesuai perencanaan dengan nilai Rp 90 miliar bisa selesai 100%, tapi pada kenyataannya ada tambahan anggaran yang besar yaitu Rp 45 miliar atau ketambahan 50% dari perencanaan awal (perlu dihitung volume dan pekerjaan apakah tumpang tindih atau tidak).

Sesuai kondisi di lapangan saat ini, Gedung Dinas PUPR yang dibangun sekitar tahun 2011 kini sudah menjadi bagian RSUD dan di rehab menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi Pemulasaran jenazah, tampak luar kelihatan belum selesai.

Gedung Dinas PUPR menjadi bagian RSUD dan direhabilitasi memakai anggaran dari Rp 45 miliar padahal Pemkot Manado belum memiliki sertifikat hak milik.

Dan apabila terjadi dugaan korupsi tentunya hanya pihak APH yang bisa melakukan pemeriksaan secara rinci, kami sebagai LSM hanya mengawasi terpakainya anggaran negara yang tentunya sesuai dengan kontrak dan spesifikasi.

Menurut Josef Sumajouw, ST, MT, untuk pekerjaan pembangunan gedung yang dibiayai oleh negara perlu dilihat beberapa hal antara lain yaitu pertama kepemilikan hak atas tanah apakah sudah sesuai aturan yaitu pada Undang-Undang RI No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung pasal 8 tentang persyaratan bangunan gedung dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.73 Tahun 2011 tentang pembangunan bangunan gedung negara dan Permen PUPR-RI No. 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara, yang semua aturan diatas mengatur tentang pembangunan gedung harus mempunyai status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, kedua item pekerjaan yang di CCO atau tambah kurang yang terlaksana apakah sesuai kontrak dan addendum, SSUK dan SSKK.

"Ketiga, pembangunannya apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku lainnya seperti amdal, andalalin, RDTR dan lain-lainnya," tutur Josef yang adalah akademisi, dosen beberapa mata kuliah Aspek Hukum Bidang Konstruksi, Estimasi Biaya dan Metode Pelaksanaan di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado dan juga pengurus PII Manado. (DN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN