Residivis Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali lagi meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (16/03/2023) sore hari.

Pelaku tersebut berinisial RP alias RN (40) warga Lion, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami oleh korban sebut saja Yuliana Parerung (48) yang kejadiannya terjadi di rumah tempat tinggalnya Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara pada Jumat (17/03/2023) pagi.

Dalam aksinya, pelaku RP alias RN ketika beraksi masuk ke dalam rumah korbannya, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 45.000.000,- dengan cara merusak sebuah laci meja saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal sejenak oleh pemiliknya.

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari korban Yuliana Parerung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP salah satunya dengan mengecek keberadaan CCTV. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH saat ditemui di Mako Polres Toraja Utara, Jumat (17/03/2023).

"Dari hasil penyelidikan di TKP, pelaku lalu mengarah kepada lelaki RP alias RN yang merupakan residivis kasus pencurian. RP alias RN yang sempat terlihat melintas disekitar TKP berdasarkan hasil rekaman CCTV yang tidak jauh dari sekitar TKP,” katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa dibantu personel Polsek Sopai kemudian melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari keberadaan RP alias RN.

"Akhirnya, tak butuh waktu 24 jam setelah laporan diterima, sore harinya RP alias RN berhasil diamankan tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan," terang Kasat Reskrim.

Pelaku RP alias RN saat hendak diamankan, berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Dari hasil interogasi, pelaku RP alias RN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada sebuah rumah di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai saat rumah tersebut dalam keadaan tanpa penghuni," jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan, setelah mengambil uang tunai milik korban tersebut, pelaku kemudian mengirim uang tunai tersebut ke dalam rekening tabungan miliknya.

Kini pelaku RP alias RN beserta barang bukti berupa 8 lembar resi pengiriman rekening, 1 buah Buku Rekening, 1 buah Dompet, dan 1 buah Handphone warna hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutupnya. (edi/pri)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN