Buron Selama 6 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Mandiri Pangan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidrap dan dibantu Tim Tabur Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang terpidana tindak pidana korupsi atas nama KMD Bin DL dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidrap TA 2012 dengan kerugian Rp 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS, KMD Bin DL terbukti melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KMD Bin DL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan, terpidana KMD Bin DL sudah menjadi buronan selama 6 (enam) tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom, SH, MH, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaan terdakwa, maka pada pukul 09.10 Wita bertempat di Lapangan Futsal Desa Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 02 Desember 2022, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa.

Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 15 (lima belas) terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN