SOROTMAKASSAR - PINRANG.
Pasca kejadian dua anggota Polres Pinrang yang melakukan tindakan tak terpuji dan viral di media sosial, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan maaf ini disampaikan langsung AKBP Roni Mustofa di hadapan wartawan saat gelar Press Conference di halaman Mapolres Pinrang, Sabtu (24/09/2022).
Roni menyebut, atas nama institusi kepolisian dan pimpinan Kepolisian Resor Pinrang, pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perilaku tidak terpuji dari kedua oknum anggota polisi tersebut.
"Dari lubuk hati kami yang dalam, saya atas nama pribadi dan institusi kepolisian memohon maaf kepada masyarakat umum, atas kejadian tersebut," pinta Roni.
Roni berjanji akan mengoptimalkan pengawasan kepada personel kepolisian yang bertugas di polres Pinrang, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan melakukan pembinaan yang lebih intensif lagi agar kejadian seperti itu tidak lagi terjadi," janji Roni.
Seperti diketahui, dua anggota Polisi di Pinrang yang melakukan tindakan tak terpuji dan viral di media sosial itu adalah Bripka JS dan Aipda S. Keduanya diduga melakukan tindakan yang selayaknya tidak dilakukan oleh seorang aparat sebagai penegak hukum.
Bripka JS diduga melarikan diri saat digerebek di salah satu kamar di rumah kost, lantaran kedapatan selingkuh dengan isteri orang lain. Kasus JS ini, kini bergulir di Mapolda Sulsel.
Sementara Aipda S, viral lantaran diduga menganiaya seorang emak-emak di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan penganiayaan Aipda S yang bertugas di Pos sub sektor Lanrisang itu, kini menunggu sidang kode etik, untuk memutuskan tingkat kesalahan dari oknum polisi tersebut.
"Aipda S hanya disidangkan secara kode etik, karena kedua belah pihak sepakat untuk damai, pasca viralnya kejadian itu di media sosial," ujar Roni Mustofa.
Dugaan penganiayaan itu bermula saat perempuan TK, mendatangi dan mengancam akan memukul orang tua oknum polisi S. Tidak terima perlakukan TK, oknum Aipda S lalu mendatangi TK untuk menasehatinya supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Namun karena TK menyangkali perbuatannya, S tersulut emosi hingga menampar TK. "Jadi tidak ada pemukulan, Aipda S hanya menampar Korban," kata Roni Mustofa.
Atas perbuatannya itu, penahanan oknum polisi tersebut diperpanjang hingga 15 hari ke depan sambil menunggu sidang kode etik. Hukumannya akan tergantung dari hasil sidang kode etik tersebut. (Bush)