Prof Jimly Asshiddiqie, SH : HIP Silahkan Perdebatkan, Ajiep Padindang : Tidak Setuju Diperdebatkan

SOROTMAKASSAR -- Makassar

Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), belakangan tengah menjadi perbincangan. Bahkan, memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP, tak memiliki urgensi untuk dibahas dalam kondisi sekarang ini.

Mengutip pernyataan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Jimly Asshiddiqie, SH, di Seminar Web (Webinar) tentang RUU HIP, yang di bahasakan kembali Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, ke awak media, Kamis (18/06/2020) di Kantor Balai Senator – Jalan Topaz Raya Ruko Zamrud Blok D. 20 Kelurahan Masale Panakukang Mas, Makassar, mengenai apakah harus dihentikan atau dilanjutkan HIP, Prof. Jimly menyatakan, tidak boleh dihentikan.

Menurutnya, biarkan dialog HIP dilakukan terus menerus. Karena, dalam konteks masyarakat modern, masyarakat sudah terbiasa dengan perbedaan, dan membiasakan diri dalam perbedaan pandangan.

"Kita bisa berdebat. DPR pun, sebaiknya mengakomodir semua pandangan dan pendapat. Sehingga tiba pada kesimpulan, memang tidak perlu ada dialogkan lagi. Selesai dan tuntas,".

Dikemukakan lanjut, jangan menganggap Pancasila itu milik soekarno, itu tidak benar. Soekarno hanya menyampaikan pidatonya pada 1 Juni,1945 dan pidatonya menjadi bahan panitia perumus Badan Penyelematan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Jangan anggap itu pandangan Soekarno. Itu bukan rumusanya. Pancasila yang disepakati menjadi 5 (lima) sila, merupakan hasil rumusan bersama. Tidak boleh ada yang mengklain atau mengkultuskan.

"Tidak boleh kita melegetimasi pancasila. Konsep Trisila lalu menjadi Ekasila, yaitu 'gotong royong' adalah upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri,".

Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan, harus dilihat, pada 22 Juni 1945, justru sangat luar biasa, yang kemudian dilakukan dekrit presiden, yang rumusannya di sahkan pertanggal 18 agustus 1945, dan termaktub di pembukaan UUD 1945.

"Pada 22 Juni itu, yang disepekati rumusannya yakni 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya', dan sudah di sepakati. Tapi yang disahkan di tanggal 18 agustus 1945, bukan teks itu. Nah, ini jangan di ungkit-ungkit lagi. Rumusan ini sudah selesai ini rumusan. Cuman kalau mau di perdebatkan, silahkan perdebatankan. Perdebatan dalam konteks masyarakat modern,".

Prof. Jimly Asshiddiqie, SH juga menekankan, jangan anggap itu ajaran soekarno, karena rumusan pancasila soekarno, itu beda.

Tidak Setuju

Kalimat Prof. Jimly Asshiddiqie, SH, 'jangan dihentikan dan tidak apa-apa di perdebatkan, menjadi tanggapan Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM yang menrupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, setelah mengikuti webinar itu.

Menurut Ajiep, dirinya tidak setuju. Karena dalam kondisi sekarang ini, kita butuh imun individu dan imun bangsa. Kenapa dimunculkan lagi hal-hal seperti itu? Kondisi sekarang ini, kita tidak perlu melakukan dialog-dialog yang tidak produktif. Hanya membuang-buang energi. Dan buat apa? Yang toh ujung-ujungnya kita tahu jawabannya. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN