Gerebek Rumah Bandar Narkotika, Sat Narkoba Polres Gowa Temukan 353,41 Gram Sabu


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Di tengah jajaran kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa mencoba beraksi lalu diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa.


Konologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (12/04/2020) pagi sekitar pukul 08.02 Wita, personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II Ipda Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

"Terduga pelaku berinisial RF (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa diduga berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika," terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

"Terkait asal muasal sabu masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasubbag Humas AKP M. Tambunan. (*maa)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN