Melawan Polisi dan Mencoba Kabur, Kaki Qafly Diberondong Timah Panas

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), lelaki Qafly Darmawangsah alias Qafly (18) warga Jln Perintis Kemerdekaan Km.8 Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, akhirnya tumbang setelah timah panas memberondong kedua kakinya saat bersangkutan bertindak melawan aparat kepolisian yang menangkapnya dan berusaha melarikan diri.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, tersangka Qafly dibekuk oleh anggota Resmob Polsek Panakukkan yang didukung Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel pada Sabtu (30/03/2019) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya Jln Perintis Kemerdekaan Km.8 Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga yang diback-up personil Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB perihal peristiwa pencurian dengan kekerasan yang diketahui pelakunya adalah Qafly.

Tindak kejahatan Qafly yang menyebabkan korbannya, perempuan Riskawaty Ilyas terjatuh dari motor akibat diancam menggunakan sebilah parang. Saat beraksi, tersangka bersama seorang temannya yang saat ini berstatus DPO. Dari tangan korbannya, pelaku berhasil mengambil tas berisi HP Oppo A37, Oppo F9, satu buah laptop, dan uang Rp.3.000.000,-.

Mendapat informasi tentang keberadaan Qafly di rumahnya, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti HP milik korban. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mencari rekannya di rumahnya namun bersangkutan tidak ada di tempat.

Saat dilakukan penunjukkan TKP dan pencarian barang bukti lainnya, tersangka Qafly melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara tetapi tidak dihiraukan. Akibatnya polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkannya dengan berondongan timah panas.

Tembakan peluru yang dilancarkan petugas mengenai bagian betis kaki sebelah kanannya dan betis kaki sebelah kiri tersangka. Qafly pun langsung roboh dan dilariksan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatian perawatan medis. Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Panakukkang guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut sumber di kepolisian, tersangka Qafly merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya. Tersangka pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Biringkanaya dimana korbannya meninggal dunia.

Tersangka diketahui baru sekitar 3 bulan menghirup udara bebas. Namun Qafly tidak jera juga dan terus beraksi. Terakhir, tersangka beraksi di Jln Urip Sumoharjo depan perwakilan bus Litha di wilayah hukum Polsek Panakukkang pada bulan Maret 2019. Sebelumnya pada bulan Februari 2019 juga beraksi di Jln Urip Sumoharjo di depan Mall MTos dalam wilayah hukum Polsek Tamalanrea. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN