Polsek Tamalanrea Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Spesialis HP di Dashboard Motor

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Pada Jumat (28/01/2022) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita bertempat di Jl. Tidung X Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH dan PS Panit Opsnal 2 Reskrim Aiptu Jamaluddin berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis HP di dashboard motor.

Penangkapan tersebut berdasar dari laporan korban di Polsek Tamalanrea dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/l/2022/SPKT/Polsek Rappocini tanggal 28 Januari 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian.

Identitas pelaku adalah lelaki Kahar (38) seorang pengemudi Grab yang berdomisili di Jl. Tidung X Kelurahan Mappala Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Sedangkan korbannya yakni lelaki Abd Rachman Sahrani (26), mahasiswa beralamat Jl. Adipura 1 Lr.3 B2 No.13 Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kronologis Kejadiannya, saat itu korban buru-buru masuk mesjid untuk melaksanakan shalat maghrib, namun lupa mengambil HP nya yang berada di dashboard motornya. Saat selesai shalat maghrib korban ingin ke rumah keluarganya dan mengambil motor miliknya namun HP tersebut sudah tidak ada ditempatnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Rappocini guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kronologis penangkapannya berawal ketika Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit Opsnal 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH dan PS Panit Opsnal 2 Aiptu Jamaluddin bersama Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan kasus pencurian yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jl. Tidung X Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Kakassar. Selanjutnya personel opsnal bergerak menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Mapolsek Tamalanrea guna dilakukan interogasi.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui tidak pernah melakukan pencurian di wilayah Tamalanrea melainkan melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Rappocini dan video pencurian tersebut viral di media sosial (aplikasi instagram).

Selanjutnya pelaku di amankan ke posko Jatanras untuk di interogasi lebih lanjut. Dan sesuai keterangan pelaku, Kahar mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian HP di wilayah hukum Kecamatan Rappocini. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 3 tahun. (aji)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN