SOROTMAKASSAR -- Wajo.
Meski Bupati Wajo, H Amran Mahmud, akhir Januari 2020 lalu, melayangkan surat teguran agar bangunan yang berdiri di atas lokasi Pasar Bekkae, Paselloreng, Kecamatan Gilirang segera dibongkar, H Bandong justru tetap melanjutkan pembangunan rumah tinggalnya hingga sekarang kondisinya sudah diatapi.
H Bandong selaku pemilik rumah sepertinya mengabaikan surat teguran Bupati Wajo. Padahal, sebelum Bupati Wajo menandatangani surat teguran itu, terlebih dahulu tim melakukan pembahasan. Selanjutnya, konsep surat disampaikan ke Bupati untuk ditandatangani.
Tim terkait masing-masing Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H. Syahran, Camat Gilirang Andi Pammusureng, S. Sos., Disperkim,DPUPRP, Satpol-PP Damkar, Pridagkop, Kabag Pemerintahan, tokoh masyarakat, dan ketua Adat Paselloreng.
Hasil pantauan media ini, beberapa hari lalu, pemasangan atap rumah yang dibangun H Bandong itu sudah hampir rampung, bahkan pembangunannya terkesan terus berlanjut.
Masih upaya menindaklanjuti surat teguran Bupati Wajo, belum lama ini ada pertemuan di rumah Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilirang, Andi Jusman.
Di depan Camat Gilirang Andi Pammusureng, S. Sos dan Kadis Transmingrasi H Syahran didampingi Kapolsek Gilirang, Andi Jusman mengatakan, siap menggantikan tanah H. Bandong asalkan bersedia pindah dari lokasi Pasar Bekkae ke lokasi sekitar rumahnya.
"Tidak ada masalah demi kepentingan pemerintah dan tidak merugikan masyarakat," katanya.
Begitu seriusnya masalah ini, Camat Gilirang, Andi Pammusureng, S. Sos bersama Kadis Transmingrasi, H Syahran didampingi Kapolsek Gilirang ke rumah H.Bandong, pemilik rumah yang berdiri di atas lokasi Pasar Bekkae.
H Bandong saat itu seakan tidak mau pindah dari lokasi yang diklaim Pemkab Wajo sebagai tanah negara. "Saya tidak mau pindah, tapi saya serahkan kepada anakku, Malik dan Azis, kalau dia sepakat untuk pindah, yah terserah dia," katanya. (ishak)

