Tim Advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel Kunjungi DPRD Luwu Utara

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

DPRD Luwu Utara (Lutra) menerima kunjungan Tim Advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel, Bambang Permadi dan pengurus disabilitas Kabupaten Lutra. Kedatangan tim tersebut diterima langsung oleh Ketua Sementara DPRD Lutra, Hamuddin dan Wakil Ketua, Awaluddin.

Maksud kedatangan Tim Advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel yakni, mengajukan permohonan untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda) bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Kamis (19/09/2019) di ruang Ketua Sementara DPRD Lutra.

Turut hadir para penyandang disabilitas Lutra, para Wartawan Harian Palopo Pos, Wartawan Harian Rakyat Sulsel dan Wartawan Ujungpandang Ekspres.

“Kami akan mengusulkan di pembahasan nanti, jadi Insya Allah kami bicarakan dengan instansi terkait untuk perda disabilitas” ungkap Hamuddin Ketua Sementara DPRD dan diiyakan Wakil Ketua Sementara, Awaluddin mewakili anggota legislatif lainnya.

“Untuk draft perda yang diajukan Ketua Tim Advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel Bambang Permadi menurut saya ini harus melibatkan SKPD lainnya,” tutur Awaluddin dan juga usulan ini nantinya akan menjadi inisiatif Pemda Lutra karena akan melibatkan SKPD lainnya.

Tim advokasi sendiri melalui Bambang Permadi mengusulkan dan berharap sekali untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang telah dikeluarkan dalam bentuk konvensi PBB menjadi isu HAM dan telah diratifikasi pemerintah RI dalam bentuk undang-undang nomor 19 tahun 2011.

Banyak permasalahan bagi penyandang disabilitas yang harus diperhatikan yakni, masalah pendataan yang tidak akurat karena penggunaan istilah yang tidak sama dan indikator menetapkan seseorang itu penyandang disabilitas atau tidak. Hal ini menyebabkan program-program pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak mencapai target sasaran.

Untuk masalah akses baik fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas juga permasalahan nyata seperti fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang menyediakan aksesbility fisik. Tidak memadainya fasos dan fasum bagi aksesbility untuk penyandang disabilitas menyebabkan belum juga masalah akses non fisik seperti masalah hukum, sosial, budaya, komunikasi dan politik. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN