Penumpang Keluhkan Kebijakan Lion Air Setelah Gagal Terbang Meski Pesawat Belum Lepas Landas

SOROTMAKASSAR –- MAKASSAR, Seorang penumpang H. Syaiful mengeluhkan pelayanan dan kebijakan Maskapai Lion Air setelah tidak diizinkan mengikuti penerbangan karena terlambat sekitar satu menit saat proses keberangkatan. Menurutnya, saat dirinya tiba di pintu keberangkatan, pesawat diketahui masih berada di bandara dan belum lepas landas.

Ia mengaku telah meminta kebijakan kepada petugas agar tetap dapat diberangkatkan mengingat pesawat masih belum terbang. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena proses keberangkatan telah ditutup sesuai dengan prosedur operasional maskapai.

Akibat tidak dapat mengikuti penerbangan tersebut, H. Syaiful menyatakan harus membeli tiket baru untuk melanjutkan perjalanannya. Kondisi ini membuat penumpang merasa dirugikan, terutama karena harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Kami berharap maskapai dapat memberikan kebijakan yang lebih bijaksana dalam kondisi tertentu, apalagi pesawat masih berada di darat dan belum lepas landas," ujarnya.

Di sisi lain, dalam industri penerbangan, maskapai umumnya menerapkan batas waktu check-in dan boarding gate yang harus dipatuhi seluruh penumpang demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketepatan waktu penerbangan.

Setelah pintu keberangkatan ditutup, penumpang yang datang terlambat biasanya tidak diperkenankan naik ke pesawat meskipun pesawat belum lepas landas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Lion Air terkait peristiwa yang dikeluhkan penumpang tersebut. Diharapkan pihak maskapai dapat memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai alasan penerapan kebijakan tersebut.

Kusnadi, S.Sos Ketua Ormas Elit Kecamatan Tallo menyampaikan, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait kondisi tersebut. Menurutnya, banyak penumpang merasa dirugikan karena harus membeli tiket kembali.

Di sisi lain, ketika terjadi keterlambatan (delay) penerbangan, penumpang juga kerap dirugikan dari segi waktu. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adil serta penyampaian informasi yang transparan agar hak dan kewajiban penumpang dapat dipahami dengan baik. (Kusnadi)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN