SOROTMAKASSAR - WAJO - Proyek Pemerintah Kabupaten Wajo pada satuan kerja (Satker) Dinas Pemuda Olah Raga dan Parawisata tahun anggaran 2023, yaitu Pembangunan Sport Area lokasi Kecamatan Tanasitolo dengan volume = 1 (satu) paket Kegiatan sesuai yang tertera pada papan proyek, dengan biaya Rp. 641.165.000,- sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, pelaksana CV. Irvhan.
Setelah menuai berbagai keritik, baik melalui sosial media, maupun keritikan langsung oleh masyarakat dengan memasang spanduk penolakan penggunaan lapangan sepak bola karena dianggap tidak layak pakai, melihat keadaan yang terjadi pada masyarakat Legislator dari Partai Gerindra H.Mustafa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari komisi III yang membidangi Bagian Pembangunan langsung merespon keluhan masyarakat dengan memantau lokasi Proyek yang dianggap sudah selesai dikerjakan oleh pihak Kontraktor, apalagi proyek tersebut berada pada wilayah Daerah Pemilihan Saya, imbuhnya H.Mustafa (Dapil II Kab.Wajo Kec.Tanasitolo dan Kec.Majauleng) dalam kunjungan lokasi (16/5/2024), anggota dewan tersebut mengajak personil salahsatu Lembaga Sosial Mayarakat (LSM) yang spesifikasi bidang teknik khususnya pembangunan infrastruktur.
Ekspresi wajah anggota Dewan H. Mustafa berubah seketika pada saat ia melihat langsung lokasi kondisi Proyek Pembangunan Sport area kec.Tanasitola khususnya Lapangan sepak bola yang baru saja dinyatakan selesai dikerjakan tahun anggaran 2023, betapa kecewanya H.Mustafa sambil menjelaskan bahwa pada lokasi yang sama sudah pernah mendapatkan dana APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp.90.690.000,- pekerjaan perbaikan lapangan sepak bola yang dikerjakan oleh perusahaan CV.Bina Multi Sarana ketus Politisi dari Gerindra yang getol mengkritisi pekerjaan Proyek yang terindikasi merugikan Negara,
Kondisi struktur bangunan yang ada di lokasi berupa Pasangan pondasi talud dengan volume panjang = 145 m dengan ketinggian antara 1 m sampai dengan 1,5 m, pekerjaan pasangan Paving Blok volume = 65 m x 4 m, dan Pekerjaan penanaman rumput itupun sudah tidak Nampak lagi karena sudah ditumbuhi semak blukar, serta pasangan 2 (buah) Tiang Gawang dari jenis pipa besi.
Yang lebih mencengankan H.Mustafa, ketika ia berdialog salahseorang dari warga yang menolak Peresmian Lapangan Sepak Bola Tanasitolo yaitu Rahmatullah mengatakan kalau proyek ini adalah proyek Aspirasi salahsatu anggota DPRD, dan dibenarkan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Irvhan bahwa proyek yang kami kerjakan ini adalah Proyek Aspirasi Anggota DPRD, seketika raut wajah H.Mustafa berubah sambil mengatakan “ Silahkan Warga yang keberatan melakukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo, kami siap menerima, bila perlu ke tingkat rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lebih lanjut H.Mustafa berharap kalau masalah ini harus ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta melibatkan saksi Ahli bila ada indikasi kerugian negara tutup penjelasan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo H.Mustafa. (*)/