Rangga Laksanakan Sosialisasi Penyebarluasan PERDA Nomor 1 Tahun 2021 Dan Perubahannya Di Gowa

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR.

Sosialisasi hari pertama Penyebarluasan PERDA Nomor 1 Tahun 2021 Dan Perubahan Atas PERDA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018 – 2023, dilaksnakan di Desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Sabtu (13/08/2022).

Hadir, Fahruddin Rangga, SE, MSi, selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024 sekaligus penanggungjawab kegiatan. Dua narasumber, Ishak Amin Rusli, ST, MT, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Ir. Muh. Natsir, M.AP, IAP, Pun beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari desa dan dusun di wilayah tersebut.

Ishak Amin Rusli, ST, MT, selaku narasumber pertama memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan hasil revisinya merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

“Skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan,”sambung Ishak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan Ir. Muh. Natsir, M.AP, IAP, selaku narasumber kedua banyak menguraikan pengalaman empiris dan mencoba mengintegrasikan perencanaan tata ruang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan lain.

“Salah satu isi dalam RPJMD mengurai arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah,” jelas Muh. Natsir dihadapan peserta.

Sebagai Penanggungjawab kegiatan terhadap penyebarluasan produk hukum daerah ini, Fahruddin Rangga, SE, MSi mengatakan dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini.

Rangga begitu biasa disapa menambahkan, secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.

“Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan,” pungkas Rangga yang juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kota Makassar. (*rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN