Sosialisasi Fahruddin Rangga Masuk Titik Kedua Di Desa Barammamase Kecamatan Galsel Takalar

SOROTMAKASSAR -- TAKALAR.

Menjelang pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 yang ke 77 tahun, sore dibalut mendung di langit – tepatnya Desa Barammamase Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) Kabupaten Takalar, Minggu (14/08/2022) Fahruddin Rangga selaku Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah titik kedua terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

Dihadiri dari berbagai elemen masyarakat yang bermukim di desa tersebut dan desa sekitarnya. Informasi yang didapatkan, undangan yang di edarkan berjumlah 200 orang, namun antusias masyarakat berjubel melebihi undangan. Tak lain kehadiran Fahruddin Rangga, SE, MSi, selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024 sekaligus penanggungjawab kegiatan. Dua narasumber, Ishak Amin Rusli, ST, MT, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Ir. Muh. Natsir, MAP, IAP, mendengarkan penjelasan para narasumber. Pelaksanaannya tetap mengikuti standar prosedur tetap protokol kesehatan di masa pandemi covid 19.

Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara awal memberikan pengarahan dan pengantarnya menjelaskan tentang maksud dan tujuan perda ini dibuat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,”sambung Ketua FOPI Sulsel.

Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah.

Sementara Ishak Amin Rusli, ST, MT, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber pertama, dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini.

“Hal tersebut sangat penting saudara-saudara (masyarakat) ketahui, sehingga menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” jelas Ishak.

Lain lagi Ir. Muh. Natsir, MAP, IAP, selaku narasumber kedua, mengupas tentang bagaimana menyelaraskan setiap dokumen perencanaan dan bagaimana kita dapat mengontrol dalam mengimplementasikan setiap perencanaan tersebut.

“Secara konkret mengintegrasikan perencanaan pembangunan secara keseluruhan, sesungguhnya memang penerapan RPJMD dalam setiap implementasi perlu diukur tingkat capaiannya karena dokumen ini sebagai patron dalam pelaksanaan pembangunan, dan merupakan induk perencanaan yang merupakan rujukan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan secara komprehensif," ungkapnya.

Diakhir penjelasannya, Muh Natsir mengingatkan, langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Termasuk semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda tersebut. (*rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN