Dedy Palimbong : Toraja Utara Masuk Zona Hijau, Rasa Syukur Setelah Ditetapkan Level 1

SOROTMAKASSAR-Toraja Utara.

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Mendagri atas Pemberlakuan Pembatasan aktivitas Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan status level 1, level 2 dan level 3 untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten/kota.

Lewat seruan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Instruksi (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 ter  tanggal 23 November 2021 dengan menetapkan status wilayah level 1, 2 dan level 3 sesuai kriteria yang berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan dan mengoptimalkan pos komando penanganan Covid-19.
Surat Inmendagri Nomor 61 tahun 2021 untuk wilayah luar pulau Jawa, dan Sulawesi Selatan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level sesuai kondisi tingkatan kasus Covid-19 di wilayah daerah masing-masing.

Ditingkat level 1 Kabupaten Toraja Utara sendiri  yang mendapatkan level 1 dan di Level 2 Kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Parepare dan Palopo.

Sementara kabupaten yang masih berada pada Level 3, Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros dan Soppeng.

Informasi yang diterima Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong langsung menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi upaya jajaran Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.

 "Termasuk peran TNI-Polri atas kerjasamanya membantu Satgas Capai Sona Hijau dan ini juga atas kepedulian dan partisipasi masyarakat Toraja Utara dalam Program Vaksinasi dan Penerapan Protokol Kesehatan, " katanya.

Kata Dedy, ada empat pilar utama dalam pencegahan dan penanggulangan Pirus  pandemi Covid-19,  lakukan sosialisasi protokol kesehatan, seruan vaksinasi, pengadaan posko Satgas di Kecamatan dan Kelurahan/Lembang, kesiapan tenaga kesehatan, Puskesmas dan pihak Rumah Sakit dalam merawat pasien.

Atas status wilayah Level 1-2, Kab. Toraja Utara merupakan zona hijau dan orange yang tetap bisa melakukan aktivitas dengan Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi dan dijaga.

Sementara wilayah yang status level 3 dinyatakan zona merah dan tetap melakukan peraturan keputusan bersama para Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi. (man*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN