SOROTMAKASSAR-Toraja Utara.
Mobil Dinas mantan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan yang di Dum diakhir masa jabatannya telah diselesaikan pembayarannya dengan disetor langsung oleh mantan Bupati ke rekening Kas Daerah Pemerintah Toraja Utara lewat Bank Sulselbar.
Kepala Bidang Aset BPKAD Toraja Utara Inno Paritak saat di konfirmasi lewat selularnya Senin, 29/11/2021 membenarkan, bahwa mantan Bupati Kalatiku Paembonan sudah menyelesaikan Kewajibannya terkait mobil dinas merek Fortuner (ex mobil dinas) yang di DUM ketika masa jabatan Bupati Kalatiku akan berakhir.
Kata Inno, pembayaran mobil DUM mantan bupati sudah diselesaikan langsung oleh bapak Kalatiku lewat Bank Sulselbar ke rekening Kas Daerah Toraja Utara, pembayaran itu dibuktikan dengan adanya slip penyetoran tertanggal 25 November 2021 sebesar Rp.122.868.400 dan sudah diterima tembusan pemberitahuaannya oleh Pemda lewat BPKAD bagian Aset, Jelas Inno.
Sementara mantan Staf khusus bidang Hukum Pither Ponda Barani, Minggu 28/11/2021 di Hotel Indra menjelaskan, mobil dinas merek Fortuner yang di DUM mantan Bupati Kalatiku Paembonan sudah di selesaikan pembayarannya dalam bentuk Cash dan sistem pembayarannya tidak boleh diwakili atau ditransfer, kata Phiter.
Lanjut Pither, Saat dilakukan penyelesaian pembayaran di Bank, mantan Bupati Kalatiku masih harus lakukan penandatanganan dokumen berkas lembaran negara yang juga akan nantinya menjadi arsip negara, karena beliau adalah pejabat negara, ungkapnya.
Kata Pither, Kalatiku tidak berniat untuk tidak membayar, terjadinya keterlambatan karena disebabkan adanya Pemberlakuan PPKM se Indonesia akibat Covid-19 yang meningkat, semua penerbangan ditiadakan dan Toraja sempat masuk di level-4-5 dari bulan awal pemerintahan baru, nanti di Oktober dan November kondisi Toraja sudah masuk ke level-3'-2 dan kelonggaran PPKM Sudah mulai, kunci Bangpit (man).