SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah sholat fardhu lima waktu, sholat Jumat dan sholat tarwih dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengizinkan masjid-masjid dibuka kembali untuk pelaksanaan sholat.
Kebijakan ini dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 M, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi wabah Covid-19 serta melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pemerintah daerah mengizinkan kepada panitia atau pengurus masjid untuk membuka kembali masjid masing-masing guna melaksanakan sholat fardhu lima waktu, sholat Jumat dan sholat tarwih berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali yang ditujukan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Ketua Umum PD DMI Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Forum Silaturrahmi Antar Muballiq dan para pengurus masjid se-Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (18/05/2020).
Dijelaskan, adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan diantaranya, sebelum masuk ke masjid meyakini bahwa telapak tangan dan telapak kaki masih dalam keadaan bersih.
Jamaah diwajibkan memakai masker ke tempat sholat, jamaah yang kurang sehat sebaiknya sholat di rumah, sedangkan jamaah yang baru datang dari zona merah diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing setelah itu baru dapat melaksanakan sholat berjamaah di masjid.
Selain itu, jamaah juga harus membawa sajadah sendiri. Meyakini pakaian dan sajadah dalam keadaan bersih. Hindari berjabat tangan, berpelukan dan cium tangan baik sebelum maupun sesudah sholat. Dan ketika sholat shaf dirapatkan, tetapi sebelum dan sesudah sholat shaf dilonggarkan.
Tidak hanya itu, Imam membaca surah sesudah Alfatiha tidak terlalu panjang maksimal surah Al’ A’la rakaat pertama dan surah Al Ghaashiyah rakaat kedua.
Khatib berkhotbah pada hari Jumat sesingkat mungkin tetapi penuh hikmah dan sesuai syariat. Seluruh pintu dan jendela masjid harus dibuka, tempat sholat didalam masjid harus dibersihkan dan jika perlu dilakukan penyemprotan disinfektan.
Jamaah keluar dan masuk masjid jangan berdesakan, membawa uang celengan yang dijamin bersih dan hygienis serta shalat sunnah rawatib dikerjakan di rumah kecuali tidak memungkinkan.
Surat ini ditembuskan kepada para anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Selayar. (Ucok Haidir)