Puskesmas Baebunta Gencarkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Masalah kesehatan jiwa pada masyarakat, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi Selatan.

Puskesmas yang menjadi pelaksana teknis pelayanan kesehatan dasar berupaya untuk menangani masalah kesehatan jiwa tersebut melalui serangkaian kegiatan.

Siang itu, Senin(24/2/2020) tampak petugas Puskesmas Baebunta melakukan kunjungan rumah penderita gangguan jiwa di Desa Radda, Kecamatan Baebunta.

Kepada media ini, Syukri Mustamin, SKM, pengelola Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Baebunta menjelaskan, bahwa upaya yang dilakukan adalah menemukan kasus baru Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melakukan pengobatan dan Pengawasan Menelan Obat (PMO).

"Tahun 2019 kami menemukan 54 kasus gangguan jiwa dan di tahun 2020 kami menemukan 6 orang penderita baru dalam wilayah kerja Puskesmas Baebunta," terang Syukri Mustamin.

Menurut pria penggemar mancing ini, pelayanan kesehatan jiwa memiliki tantangan tersendiri. Pasien yang enggan minum obat dan ketiadaan biaya berobat menjadi masalah kerap ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Baebunta, Hairul Muslimin, SKM, menjelaskan tujuan dari pelayanan kesehatan jiwa adalah untuk memberikan pengobatan kepada ODGJ pada semua tingkatan gangguan kejiwaan, dan mengharapkan penderita dapat sembuh dan pulih kembali sehingga dapat hidup produktif.

"Penderita gangguan jiwa juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itulah kami berupaya memberikan pelayanan kesehatan jiwa." ucapnya.

Praktik pemasungan terhadap ODGJ, katanya, harus ditiadakan karena tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Langkah paling tepat adalah memeriksakan diri dan mengikuti prosedur pengobatan terhadap ODGJ.

"Upaya rujukan kasus ODGJ ke rumah sakit yang memiliki dokter ahli jiwa dapat kami lakukan jika itu dianggap perlu." tambahnya.

Hingga Februari 2020 ini, Desa Baebunta menjadi desa terbanyak kasus gangguan jiwa dengan jumlah kasus 10 orang, disusul Desa Mario 9 kasus, Radda dan Salassa masing-masing memiliki 7 kasus ODGJ.(yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN