
Ancam Gunakan Parang, Suami Hukum Tua Desa Lolah I Mulai Disidangkan di PN Tondano
* Ada Fakta Dikebiri, Dakwaan Jaksa Dinilai Cenderung Meringankan Terdakwa
SOROTMAKASSAR -- Tondano.
Kasus pengancaman menggunakan sebilah parang yang dilakukan lelaki Jhony Warouw -- suami dari Hukum Tua Desa Lolah I, Kecamatan Tombariri Timur pada September 2020, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (29/07/2021).