Dirjen Safrizal: Perpanjangan PPKM Dilakukan untuk Wilayah di Luar Jawa dan Bali
SOROTMAKASSAR - Jakarta.
Di awal bulan suci Ramadhan, perpanjangan PPKM dilakukan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 April s/d 25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.


