SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Datang jauh-jauh dari Bengkulu ke Jakarta untuk menuntut keadilan, para korban kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan, melakukan aksi mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib 4 (empat) korban kasus penganiayaan yang sudah bertahun-tahun masih terkatung-katung perkaranya. Dia pun meminta Kejagung RI segera mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Negara kita adalah negara hukum. Empat korban ini harus kita bantu karena menuntut keadlian yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini," katanya kepada wartawan, Selasa (23/06/2020).
Jackson menerima pengaduan para korban yang menuntut perkaranya dlanjutkan kembali dan memproses sidang terhadap Novel Baswedan yang mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu karena telah sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku.
"Jika tidak ada hukum dan UU yang mengatur di negara ini, maka kami tidak akan mendukung para korban tersebut. Tapi ini kan ada hukum dan UU yang mendukung sehingga proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dan dijalankan," pungkasnya.
Menurut pengakuan para korban, kasus penganiayaan berupa tindakan penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan, berkas perkaranya sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 silam.
Namun, pada tanggal 2 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menangani perkara ini menarik kembali surat persetujuan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.
Tapi setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 silam pihak Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pihak Kejaksaan berdalih perkara Novel Baswedan ini tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.
Tak terima dengan hal itu, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui sidang Praperadilan. Alhasil, hakim tunggal Suparman dalam putusannya menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap perkara Novel Baswedan tidak sah.
Dalam putusannya, hakim juga meminta untuk mengajukan permohonan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.
Para korban mengungkapkan pula, diduga tindakan penganiayaan dan penembakan itu dilakukan Novel saat terjadi pencurian burung walet. Para pelaku pencurian tersebut yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, dan Yulian Yohanes. (FH.08)