Mendagri dan DPR RI Minta Bupati Sidrap Tidak Main Libas UU Dalam Mengambil Kebijakan

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh Kepala Daerah Bupati/Walikota dan Gubernur, untuk taat Undang Undang (UU) dan turunannya dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Jangan main libas UU dalam mengambil sebuah kebijakan atau mengeluarkan suatu keputusan,” kata Tjahjo Kumolo yang dicegat wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (08/08/2019).

Apa yang diucapkan Mendagri itu untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang Bupati Sidrap di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dianggap telah bertindak melibas aturan dalam mengganti salah satu kepala desanya.

“Barusan saya terima laporan dari teman wartawan yang asal Sidrap, Sulsel sana. Intinya, Kepala Daerah harus taat UU, agar tidak mengalami kesulitan ke depannya. Termasuk kepada Bupati Sidrap, agar hati-hati untuk tidak melabrak aturan,” tutur Tjahjo.

Sebaiknya, para Kepala Daerah itu menahan diri, kemudian melihat aturan dan persyaratan mutasi di UU dan PP. Seperti Sidrap itu, kalau Kepala Desanya kinerjanya bagus, kenapa harus diganti hanya karena dia pendukung calon bupati yang menjadi rival bupati terpilih.

Mendagri lalu meminta Bupati Sidrap mengikuti atau taat PP 43/2014 dan pasal-pasalnya. “Aturan tentang Kepala Desa ada di situ. Ada PP 72/2005 dan lainnya. Desa kita sudah diatur oleh negara dengan sebagus-bagusnya untuk kenyamanan rakyat kita di pedesaan,” kata Tjahjo sembari pamit kepada wartawan yang mengerumuninya.

Sama dengan Tjahjo Kumolo, Zainudin Amali Ketua Komisi II DPR RI, mengakui banyak Kepala Daerah Bupati/Walikota dan Gubernur yang terpilih bertindak demikian. Begitu selesai dilantik, langsung bergegas dengan semangat tinggi melakukan mutasi. “Sampai ada yang hampir memutasi semua OPD aparatnya,” kata Zainuddin Amali dari Fraksi Golkar di DPR RI ini.

Menanggapi kasus Sidrap, Zainuddin Amali sama dengan Mendagri meminta Bupati Sidrap menahan diri. Apapun motivasi Bupati Sidrap untuk mengganti Kepala Desanya, tambah lelaki asal Gorontalo ini, kalau masih ada jalan damai dan dibenarkan UU dan aturan lainnya, disarankan mengambil jalan damai itu. “Apa salah nya Bupati menempuh itu,” tukasnya.

Sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Sidrap H Zukifli Zain yang akrab disapa H Pilli, kepada wartawan di DPRD Sidrap, meminta Bupati Sidrap Dollah Mando untuk bisa bijaksana tidak memaksakan kehendak dalam kasus Desa Persiapan Talawe.

“Saya berharap diselesaikan dengan baik-baik. Misalnya definitifkan segera Desa Talawe dan otomatis Kepala Desa Talawe akan mundur. Dan banyak cara lain untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai dan tenteram,” kata H Pilli seraya mengingatkan kasus Desa Talawe ini, tidak hanya akan merugikan masyarakat Desa Persiapan Talawe, tetapi juga Sidrap.

Sementara itu, pengacara Kepala Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap, Sari Juwita Mustafa meminta Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Anak (PPMDPA) Patahangi Nurdin, untuk tidak berupaya mengelabui masyarakat Sidrap dengan hanya mengutip Pasal 158 PP 43/2014.

“Harusnya Pak Patahangi Nurdin, juga mengutip Pasal 157 yang menyatakan, pada saat PP ini berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai Desa yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah,” tegas pengacara cantik ini.

Ita panggilan akrab Sari Juwita Mustafa ini, meminta Patahangi Nurdin menunjukkan Perda Desa Talawe yang dikatakannya Desa Talawe sudah definitif. “Ayo Kadis, tunjukkan Perdanya. Agar rakyat tahu Desa Talawe dapat Dana Desa dari Pemerintah Pusat karena desa mereka sudah definitif,” pinta Ita menutup tanggapannya, seraya menambahkan kasus Desa Talawe, sarat dendam politik sehingga jelas terlihat motif politik kasus Desa Talawe. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN