Menteri Desa PDTT : Desa Persiapan Talawe Sidrap Tidak Berhak Dapat Dana Desa

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Di sela-sela upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA, kepada sejumlah wartawan yang mengerumuninya, menegaskan Desa Persiapan tidak berhak mendapatkan Dana Desa secara langsung.

"Desa Persiapan hanya bisa mendapat Dana Desa dari Desa Induk atau jika Desa Persiapan itu sisa dikukuhkan menjadi Desa Definitif dalam waktu beberapa bulan lagi, bukan setahun. Bupati bisa mengambil kebijakan mengusulkan atau menganggarkannya di tahun anggaran terdekat atau di anggaran berjalan,” jelas Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi lalu meminta wartawan membuka Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2014 tentang Dana Desa dan sumbernya.

“Kalian buka dan baca  juga 2 PP perubahannya, agar saya dan kalian tidak salah ngomong. Tolong ya baca PP Dana Desa itu,” pinta Eko Putro sambil pamit meninggalkan kerumunan wartawan.

Seperti diberitakan pekan lalu Bupati Sidrap Dollah Mando melalui Mahmud Yusuf selaku Wakil Bupati Sidrap, meminta langsung kepada Sari Juwita Mustafa bersama tokoh LSM Sidrap agar tidak ke Jakarta melaporkan Bupati Sidrap terkait Dana Desa yang didapatkan Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

“Kalau kalian kesana melapor ke Kemendes, tidak hanya akan Pak Bupati yang rugi, tetapi Kabupaten Sidrap, Desa Talawe dan rakyatnya yang akan rugi,” kata Mattau mengutip perkataan Mahmud Yusuf kepada Sari Juwita Mustafa di kantornya pekan lalu.

Menurut Mattau, yang dihubungi via telepon Sabtu (17/08/2019) siang tadi, ketakutan Bupati Sidrap jika dirinya bersama Juwita dan 3 LSM di Sidrap ke Jakarta melaporkan soal Dana Desa, adalah ketakutan Dana Desa untuk Talawe ditarik atau tahun depan dan seterusnya Desa Persiapan Talawe, tidak dapat lagi Dana Desa seperti yang didapatkan Desa Persiapan Talawe dua tahun terakhir ini.

Ketakutan itu, lanjut Mattau mengungkapkan, bisa juga ketakutan lain, kalau-kalau ada dokumen yang dibuat-buat oleh Pemkab Sidrap untuk Desa Persiapan Talawe, sehingga desa persiapan itu, mendapatkan Dana Desa.

“Ini pertanyaan besar, dan saya akan berusaha cari jawabannya dari berbagai kalangan di Sidrap,” kata Mattau.

Persoalan Dana Desa di Sidrap, lanjut Mattau, bukan hanya Dana Desa pada Desa Persiapan Talawe itu. Tetapi banyak persoalan Dana Desa di Sidrap yang ditemukan oleh sejumlah LSM di Sidrap.

“Ada sekitar Rp 9 miliar Dana Desa yang sudah lama tersendat di Pemkab, belum sampai di desa peruntukannya,” ungkap Mattau lagi.

Saat ini, kata Mattau lagi, sedang ada upaya dari Bupati Sidrap untuk mengkapitalisasi Dana Desa itu, dengan ditemukannya dokumen permintaan pemblokiran Dana Desa di rekening desa di bank secara ramai-ramai oleh Kepala Desa.

“Apa maksud kepala desa diminta agar mereka meminta kepada Bank BNI untuk memblokir rekening Dana Desa. Sementara program atau proyek Dana Desa tengah berjalan. Itu kan jelas dan pasti merepotkan mereka, tetapi kok mau merepotkan atau menyusahkan dirinya,” tutur Mattau yang mengaku sangat tidak percaya kalau para Kades itu meminta secara sukarela rekening dana desanya diblokir.

Sementara itu Sari Juwita Mustafa, Pengacara Kepala Desa Talawe, memprotes Kadismendes Patahangi yang mengancam memberhentikan aparat Desa Persiapan Talawe yang dituduhnya berpihak ke Kepala Desa Talawe bukan berpihak kepada Plt Kepala Desa Persiapan Talawe.

“Kadis jangan sok kuasalah. Emang bisa seenak perut Kadis main pecat dan main ganti aparat desa. Emang gak ada aturan. Bapak jangan semakin enaknya labrak aturan. Negara kita negara hukum, bukan negara tak berhukum dan tidak beraturan,” kata Juwita bernada emosi kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (17/08/2019) siang. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN