SOROTMAKASSAR -- Bali.
Tim Penyidik Kejari Karangasem kembali memeriksa mantan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Rabu (12/01/2022) untuk dimintai keterangan terkait korupsi pengadaan Masker Scuba yang didistribusikan ke masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, 3 saksi lain dari KPUD Karangasem, Bawaslu dan salah satu Pejabat di Pemda juga diperiksa Kejari Karangasem untuk memberikan keterangan.
"Mantan Bupati sebelumnya sudah pernah dipanggil menjadi saksi, kali ini ada tambahan-tambahan keterangan yang harus kita gali sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra.
Disebutkan jika tambahan tersebut mengenai ada atau tidaknya perintah untuk pengadaan masker, dan seperti apa mekanismenya.
"Ada beberapa dokumen atau surat yang kita klarifikasi lagi atau kroscek dengan yang bersangkutan. Karena saat menjabat jadi Bupati, Mas Sumatri ada memberikan disposisi atau petunjuk-petunjuk pada bawahannya," Sambung Semara Putra.
Sedangkan, KPU Karangasem dan Bawaslu Karangasem juga dipanggil untuk mengecek apakah ada kaitannya atau tidak dengan pendistribusian masker saat berlangsungnya kampanye.
"Kita mau data dari mereka, kapan tahapan-tahapan dari pelaksanaan pilkada termasuk masa kampanye, masa tenang dan sampai pemungutan suaranya," tandasnya.
"Distribusi masker saat ada pilkada yaitu kampanye, kita ada buktinya yakni tanda terima kepada masyarakat," sambung Semara Putra.
Pemeriksaan ke 4 saksi dilaksanakan mulai jam 9 pagi hingga sore hari, dan untuk sementara kemungkinan sebagai tersangka masih belum ada. Karena hasil pendalamannya akan diskusikan kembali dengan tim penyidik lainnya dan jaksa peneliti yang sudah meneliti berkas perkara. (BLKN)