Jaringan Muda Merah Putih Kritisi Kebijakan Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia Polri

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Pada tanggal 01 Mei 2020, sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri telah dirotasi sebagaimana tertuang dalam Telegram Rahasia Polri dengan Nomor ST/1378/KEP/2020.

Mengkritisi hal itu, Ketua Jaringan Muda Merah Putih, Rizki mengatakan, penunjukan Inspektur Jendral Boy Rafli Amar sebagai Ketua BNPT yang sebelumnya di jabat oleh Komisaris Jendral Suhardi Alius adalah maladministrasi.

Menurut Rizki, dalam pemaparan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengenai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

"Memang benar jika memakai dasar dari UU tersebut untuk merotasi didalam tubuh Polri, sedangkan penunjukan kepala BNPT harusnya merujuk pada Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pada pasal 40 ayat 1 menerangkan Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, dari situlah adanya maladministrasi dalam TR yang dikeluarkan Kapolri Idham Aziz," tuturnya.

"Jenderal Idham Aziz harus mencabut Telegram Rahasia tersebut karena belum ada instruksi Presiden dalam penunjukan Kepala BNPT dan mengimbau kepada Kapolri Jendral Idham Aziz jangan melangkahi keputusan Presiden Republik Indonesia," tutupnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN