Pembuatan KTP di Gowa Tak Lagi Butuhkan Surat Pengantar
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi membutuhkan surat pengantar baik dari RT, RW, kelurahan, desa maupun kecamatan tetapi langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gowa.

