Terapkan Tarif Parkir Rp.15.000/jam, PD Parkir Dinilai Peras Masyarakat

SOROTMAKASSAR -- Makassar. PD Parkir Makassar Raya menerapkan tarif parkir khusus di Jalan Kartini senilai Rp15 ribu per jam yang dinilai sangat mencekik leher dan bentuk pemerasan kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan, Kamis (18/10/2018), juru parkir dari PD Parkir Makassar Raya langsung meminta tarif parkir terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika (BBT) yang ditemui wartawan menegaskan, tindakan petugas PD Parkir Makassar Raya ini sudah merupakan bentuk pemerasan kepada masyarakat.

"Bisa dikategorikan pemerasan itu, DPRD tidak pernah memberikan legalitas. Jadi kebijakan sepihak PD Parkir Makassar Raya itu harus dikaji ulang. Parkir tidak boleh dijadikan sebagai unsur bisnis,” ucap BBT.

“Malah harusnya parkir digratiskan, karena itulah gunanya pemerintah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” sambungnya lagi.

Anggota dewan lainnya, Abdi Asmara mengemukakan, tidak boleh badan jalan dijadikan parkiran. “Harusnya PD Parkir kerjasama dengan Dishub, Satpol PP, dan Kepolisian untuk menertibkan parkir liar di Kota Makassar,” katanya.

Hal senada diungkapkan Susuman Halim atau Sugali yang menilai tarif parkir di Jalan Kartini sangat tidak masuk akal. Ia juga mempertanyakan dasar hukum PD Parkir Makassar Raya menerapkan tarif parkir sepihak tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Pertama dasar hukumnya apa? Tunjukkan SK walikota itu. Terlalu berani walikota kalau menentukan tarif disana. Saya khawatir ini kreativitas dirut baru. Disana itu bukan kawasan elit, karena parkirnya saja mahal. Ini Dirut Parkir yang baru kelihatan belajar,” kata legislator Demokrat itu menyindir anak buah Danny Pomanto.

Sugali menambahkan, tarif parkir yang mahal juga memiskinkan masyarakat, apalagi tidak ada jaminan keamanan kendaraan yang diparkir disana.

“Itu saja yang dikelola MTC tidak semahal itu, padahal ada jaminan keamanan dan bentuk servisnya. Kalau ini apa jaminannya? Jadi kita imbau masyarakat yang datang parkir disana supaya jangan membayar. Kalau disana itu katanya kawasan kuliner tapi parkirnya saja mahal, siapa yang mau kesana?,” tanya Sugali.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas PD Parkir Makassar Raya, Sri Suhartini yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penerapan biaya parkir yang mahal di Jalan Kartini depan area Kanre Rong ri yang baru saja dilaunching.

“Kenapa kita terapkan tarif parkir begitu, karena disana itu sebenarnya dilarang parkir. Makanya kita minta kesadaran masyarakat. Karena biar kita tertibkan parkir, kalau tidak ada kesadaran masyarakat, sama saja. Contoh larangan di lima ruas jalan, yakni Jalan Ratulangi, Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Pettarani, dan Alauddin, tapi masih saja ditempati masyarakat memarkir kendaraannya", ungkapnya.

Untuk diketahui, tarif parkir di Jalan Kartini buat kendaraan mobil mulai dari Rp.3.000,- hingga Rp.15.000,-. Jalan yang dikenal one way atau jalur satu itu dijadikan lahan parkir oleh PD Parkir Makassar Raya. Tarif parkir di bahu jalan sebelah kiri Rp. 3.000,-, bahu jalan sebelah kanan Rp.5.000,-, dan kendaraan yang naik ke area parkir Kanre Rong ri dikenakan biaya Rp.15.000,- per jam. (psc)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN