Amiruddin, SH : Nurdin Abdullah Apakah Pemimpin Atau Penguasa ?

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Nurdin Abdullah (NA) dalam kapasitas sebagai Gubernur Sulsel tidak layak menyampaikan pernyataan yang diduga tidak menjadi kewenangannya.

Hal itu ditegaskan pengacara senior, Amiruddin, SH kepada media ini Sabtu (13/07/2019) menanggapi kisruh yang melibatkan Gubernur Sulsel NA dengan Ir. H. Jumras

Sebagai Sekretaris Umum Yayasan Rumah Bantuan Hukum Indonesia, Amiruddin, SH mempertanyakan kapasitas NA, apakah Pemimpin atau Penguasa ?

Karena kata "Saya akan penjarakan !" jelas adalah pernyataan pribadi dan atau pernyataan seorang penguasa bukan pemimpin. Penguasa bisa bicara apa saja sesuka hatinya tanpa berlandaskan norma sekalipun.

Tapi kalau seorang pemimpin, setiap pernyataannya, selalu harus bijak, berlandaskan etika kepemimpinan yang baik dan norma hukum.

Seorang NA tidak memiliki kewenangan memenjarakan siapapun, dan seorang Gubernur tidak memiliki kewenangan apapun untuk memenjarakan seseorang. Penahanan hanya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim.

Kalau mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh seorang Gubernur memberhentikan bawahannya, pasti bawahan taat, tapi kalau sudah terindikasi adanya kezholiman, dipastikan siapapun pasti melawan termasuk Ir. H. Jumras.

Apalagi kalau NA yang diduga telah melontarkan pernyataan bersifat tuduhan kepada Ir. H. Jumras menerima fee, sungguh sangat tidak berdasar bila pernyataan tersebut tidak didasari bukti, sangat dzolim, fitnah dan Ir. H. Jumras juga berhak melakukan proses tuntutan pidana kepada oknum NA yang diduga telah melakukan delik penghinaan terhadap Ir. H. Jumras.

Karena itu, idealnya sebagai seorang pemimpin tidak perlu terlalu bereaksi atas keterangan Ir. H. Jumras dihadapan forum rapat Pansus Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ir. H. Jumras harus mendapat perlindungan politik dari Pansus DPRD dengan mengusulkan perlindungan hukum terhadap Ir. H. Jumras pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ir. H. Jumras sepatutnya mendapat immunitas atas keterangannya dihadapan lembaga politik yang melaksanakan perintah undang-undang.

Ir. H. Jumras patut diapresiasi positif oleh rakyat dan para penggiat pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, karena telah mengungkap kebiasaan buruk tata kelola pemerintahan yang dipandang dapat merugikan rakyat Sulawesi Selatan dan diduga hanya menguntungkan oknum tertentu.

Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) menyampaikan dukungan dan apresiasi luar biasa bagi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan fungsi politiknya dalam bidang pengawasan.

Advokat, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) RBA Makassar ini, menilai lebih tepat NA menjadi seorang pemimpin yang bisa membina bawahan dengan baik dan memprioritaskan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan rakyat Sulsel.

"Jangan terjebak dugaan ego penguasa, yang seolah hendak bertindak semaunya. Hindarilah indikasi penyalagunaan kewenangan yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan daerah," pungkas Amiruddin, SH. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN