SOROTMAKASSAR - SINJAI.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.
Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.
Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.
Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).
"Saat persidangan terungkap tuntutan JPU terhadap terduga pelaku hanya menuntut 2 bulan penjara, tuntutan Ini yang membuat kita (pihak korban-red) kecewa, padahal pada pasal 351 Ayat 1, terhadap tersangka dapat dituntut 4 bulan penjara," ungkap Rachman.
Rachman menjelaskan pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU terlalu ringan. Dimana korban N mengalami luka cukup serius. "Terdapat 15 jahitan pada tangan yang luka yang dialami korban akibat kejadian dugaan penganiayaan," tandasnya.
Kasus dugaan Perusakan
Menurut Rachman, dalam kasus dugaan perusakan, sedangkan korban inisial N dilaporkan juga kasus perusakan dan diancam pasal 406 KUHP ayat (1) dan dijadikan tersangka lalu dituntut juga dengan tuntutan 2 bulan. "Ini yang menjadi kekecewaan oleh pihak korban. Yang mana korban penganiayaan disamakan tuntutannya dengan tuntutan perusakan," kuncinya. (*)