SOROTMAKASSAR - SINJAI.
Pemerintah Kabupaten Sinjai meraih apresiasi tinggi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Prestasi tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Dr. Mansyur, Senin (15/1/2024), menjelaskan, berdasarkan surat keputusan tersebut, Pemkab Sinjai berhasil meraih predikat ‘Baik’ dengan nilai 2,67 poin.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemkab Sinjai mengalami peningkatan. Tahun 2022 Sinjai hanya meraih nilai 2,07 poin atau predikat cukup.
"Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE Pemkab Sinjai tahun 2023 berpredikat baik dengan nilai 2,67. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien," ungkapnya.
Pemkab Sinjai, kata dia, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Untuk saat ini, Diskominfo Sinjai sudah mengaplikasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di semua OPD.
"Penerapan SPBE ini juga sejalan dengan program prioritas Pj. Bupati Sinjai dalam hal sistem pemerintahan berbasis elektronik," ucapnya.
Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. (adz)