SOROTMAKASSAR - SIDRAP.
Kasus penipuan online di Sidrap dan sekitarnya dikenal dengan istilah sobis, menjadi masalah serius yang kini sedang dihadapi oleh banyak masyarakat di Indonesia, termasuk para keluarga besar TNI.
Akibat menyenggol beberapa keluarga TNI, Petugas Kodim 1420/Sidrap bekerjasama dengan Polres Sidrap mengobok-obok "markas" mereka, di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Senin, 27 November 2023, sekira pukul 11.00 Wita.
Dua petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) di Sidrap, yakni Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihatoro, SE, M.I.Pol dan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, MH, saling berkoordinasi dengan apik untuk menangkapi para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berseliweran di area pekuburan tersebut.
Dalam aksi pemberantasan pelaku kejahatan sobis di Sidrap ini, TNI-Polri berhasil mengamankan sedikitnya tujuh orang pelaku penipuan online beserta barang bukti. Petugas yang terjun langsung di lokasi menyebutkan sebagian dari pelaku kabur namun kini menjadi pendalaman Satreskrim Polres Sidrap.
Adapun ketujuh tersangka pelaku penipuan online keseluruhannya pria yang berhasil diamankan tersebut, FM (31) asal Pangkajene, AC (41) asal Massepe, WD (18) asal Arateng, BS (36) asal Kanyuara, YS (22) asal Massepe, dan RZ (20) asal Arateng serta AD (17) asal Bendoro. Kesemuanya adalah warga Kabupaten Sidrap.
Dilaporkan bahwa keluarga besar TNI turut menjadi korban atas tindakan penipuan online ini. Terdapat empat keluarga besar TNI yang menjadi korban aksi penipuan ini, dan mengalami kerugian dalam jumlah yang cukup besar.
Sesaat penyerahan para tersangka dan barang bukti dari TNI ke Polri, Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Andika AP menyatakan, tindakan para pelaku sudah sangat meresahkan. Menurutnya, aksinya tidak pandang bulu, selain masyarakat, keluarga dari TNI pun disikatnya.
"Maka dari itu, kami bersama kepolisian tidak tinggal diam. Tim kami dipimpin oleh Dan Unit Inteldim, Letda Kav. Muh. Nasir bersama anggota Polres Sidrap terjun langsung ke TKP guna menghentikan aksi-aksinya, serta membawa para pelaku dan barang buktinya," ujar Dandim Andika, didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis Hairuddin sesaat penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti guna ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebagai gambaran, APH TNI Polri di Sidrap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 96 unit handphone, 13 unit laptop, sebilah parang panjang, 2 unit printer mini, satu printer besar dan kabel serta sejumlah charger.
Para pelaku penipuan online ini telah melakukan aksinya dengan beragam modus penipuan dan peretasan rekening. Hj. Megawati pensiunan PNS di Kodim 1420/Sidrap menjadi korban dengan modus penipuan melalui Facebook dengan kerugian sebesar Rp 11.500.000,-.
Lalu, Liska Febrianti, adik kandung Serda Ali Hanafi anggota Unit intel Kodim 1420/Sidrap kehilangan uang dalam rekeningnya sebesar Rp. 7,620,000,- akibat modus peretasan rekening.
Ada juga namanya Stela, anak dari Peltu La Bandung anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap yang menjadi korban modus investasi bodong dengan kerugian hingga mencapai Rp 120.000.000,-.
Belum lagi, para pelaku penipuan online ini menggunakan foto profil Facebook memanfaatkan foto Letkol Arm Chairul Cahyadi yang merupakan Danyon Armed 18/Buritkang dalam memuluskan aksi penipuannya.
Perlu diketahui, aksi penipuan online ini bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele. Hal ini menjadi masalah yang cukup serius dan merugikan banyak pihak. Kita harus semakin waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi internet serta kiat dalam menghindari segala bentuk modus penipuan. Kudos untuk TNI-Polri yang berhasil mengungkap kasus ini, dan semoga bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Begitupun, kasus ini akan kita kembangkan terus untuk mengungkap lebih jauh. Saya yakin banyak dari komplotan ini yang belum tertangkap," tegas Kapolres Erwin Syah. (*)