SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, M.Si menyerahkan lagi zakat profesi, atau zakat pendapatan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Zakat senilai Rp 35.808.233 (tiga puluh lima juta, delapan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tiga puluh tiga rupiah) itu diterima Wakil Ketua III BAZNAS Kota Makassar, Dr. H. Waspada Santing, di Mapolres Pelabuhan, Jalan Pasar Ikan, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) Kapolres Pelabuhan Makassar juga menyerahkan zakat profesi perdana sebesar Rp 36.049.453 (tiga puluh enam juta, empat puluh sembilan ribu, empat ratus lima puluh tiga rupiah). Diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) I, H. Arifuddin. Zakat profesi ini pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Pelabuhan Makassar dengan BAZNAS Kota Makassar, September tahun ini.
AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, Sik, M.Si mengemukakan, penyerahan zakat ini tidak lain karena, jajaran Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpinnya sangat peduli dengan kegiatan-kegiatan BAZNAS. Lembaga pemerintah nonstruktural yang dipimpin H. Ashar Tamanggong ini secara rutin membagikan secara langsung zakat yang diterima kepada kaum dhuafa.
“Penyerahan zakat ini merupakan bentuk kepedulian anggota Polres Pelabuhan mengeluarkan zakat profesi. Karena apa yang diperoleh, sebenarnya sebagiannya merupakan hak orang lain (kaum dhuafa). Harapan besar kami, BAZNAS dapat menyalurkan kembali kepada masyarakat yang betul betul berhak menerima. Tepat sasaran,” ujar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Mantan Kapolres Bone ini menambahkan, salah satu bentuk kebersamaan jajaran Polres Pelabuhan adalah, bagaimana mengaktifkan lembaga yang benar-benar sah untuk penyaluran zakat, yakni BAZNAS.
“Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan instansi terkait, ayo, mari kita menyisihkan sebagian dari penghasilan, atau rezeki kita ke BAZNAS,” harapnya, seraya mengakui, awalnya pihaknya hanya mengimbau kepada personel se jajaran Polres Pelabuhan, utamanya bagaimana pentingnya zakat penghasilan atau profesi. Kita dapat membantu saudara-saudara kita yang benar-benar membutuhkan. Dan lama kelamaan, mereka secara sukarela mengeluarkan zakat.
Di tempat yang sama, Dr. Waspada Santing mengemukakan, sejak dirinya berada di BAZNAS, baru kali ini melihat kepedulian sangat besar dari Kapolres Pelabuhan Makassar.
“Saya baru melihat, betapa bapak Kapolres Pelabuhan Makassar memiliki kepedulian sangat besar terhadap ummat dan keummatan. Dan BAZNAS meyakini, apa yang telah dilakukan Kapolres Pelabuhan merupakan langkah amaliah dan sangat besar pahalanya,” ujarnya.
Tentunya, demikian mantan wartawan senior ini, sebagai salah satu pimpinan BAZNAS, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Makassar dan seluruh jajarannya, karena telah mempercayakan BAZNAS Kota Makassar dalam menyalurkan zakat profesi ini. Perlu diingat, saluran zakat yang dilakukan BAZNAS adalah tepat sasaran.
Waspada Santing menambahkan, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS adalah media penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Sebab, melalui zakat dapat mengatasi keterpurukan ummat, hingga kemiskinan.
Seperti diketahui, zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan, atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Penghasilan dimaksud adalah, setiap pendapatan seperti, gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan. Sedangkan, penghasilan tidak rutin misalnya dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan tersebut, dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Karena itu, setiap muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19). (din pattisahusiwa)