SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Selasa (15/12/2020) pukul 09:00 Wita, dipimpin oleh Ps. Kasubnit 02 Aiptu Rahman Karim melakukan Operasi Yustisi yang dihadiri oleh tim gabungan personel Sat Sabhara Unit Turjawali 02 Polres Gowa dan Satpol PP Kabupaten Gowa.
“Pada agenda hari ini tim gabungan yustisi di perempatan lampu merah jalan Masjid Raya dan jalan Agus Salim Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dimana setiap titik diisi semua unsur tim gabungan,” ujarnya.
Dalam operasi ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi penggunaan masker dalam menerapkan adaptasi kebiasaan sekaligus mensosialisasikan Perda Kabupaten Gowa No. 25 tahun 2020 yang di dalamnya diatur tentang berkewajiban penggunaan masker serta sanksi atau denda bagi yang tidak mentaatinya.
Lebih lanjut, personel gabungan menjaring pengendara roda dua yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat yang terjaring operasi di berikan teguran lisan kemudian masyarakat di berikan imbauan edukasi mengenai protokol kesehatan Covid-19. (*)


