Sebelum Masuk Ruangan Acara, Peserta Sosialisasi Penyembelihan Hewan Harus Bersihkan Tangan Pakai Hand Sanitizer

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Guna menjamin kenyamanan dan keselamatan bersama, semua peserta diskusi publik "Sosialisasi Fatwa Cara Penyembelihan Hewan Secara Syar'i" yang dilangsungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Senin (23/11/2020) di Hotel Horison, diharuskan membersihkan tangan dengan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan acara.

Ketua Panitia Prof. Dr. Rusdi Halid mengatakan, ada beberapa penjual ayam di Makassar ditemukan melakukan penyembelihan tidak sesuai dengan syar’i atau standar penyembelihan sehingga perlu disosialisasikan cara penyembelihan yang benar sesuai aturan Islam.

Ketua MUI Kota Makassar, Syekh AG Dr. H. Baharuddin HS, MA dalam sambutannya mengatakan, kondisi saat ini di Kota Makassar cukup memprihatinkan dimana sejumlah pemotongan hewan tidak sesuai standar atau syar’i penyembelihan yang diatur dalam Islam.

Dikatakan, peran ulama dan tokoh agama senantiasa memberikan pencerahan, penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat agar selalu memperhatikan bahan makanan yang akan dikonsumsinya terutama aspek kehalalannya.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, penyembelihan yang tidak sesuai dengan syar’i atau standar Islam, tidak terjadi lagi,” harapnya.

Sementara itu, Walikota Makassar yang diwakili Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Makassar, Dra. Hj. Sumarni, M.Si mengungkapkan, di RPH Kota Makassar, penyembelihan yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan standar penyembelihan di dalam agama Islam.

Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen harus diedukasi untuk selalu memperhatikan dan mengawasi daging yang mereka konsumsi.

Dengan RPH yang memenuhi standar, kesadaran masyarakat yang tinggi, penjual daging melakukan usahanya memenuhi kaidah kesehatan dan berdedikasi tinggi serta pemerintah yang senantiasa fokus untuk melakukan tugas pembinaan, pengawasan dan penyadaran kepada seluruh stakeholders, maka tujuan kita untuk menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) secara berkelanjutan pasti dapat diwujudkan.

Narasumber dalam diskusi publik itu, yakni Dr. KH. Hamzah Harun Al Rasyid, MA, Dr.cH. Muh. Yusri Arsyad, MA, drh. H. Wahyudi Suhadi, drh. Muh. Ridwan Gaffar, MM dan selaku moderator Dr. KH. Afifuddin Haritsah, M.Ag.

Acara yang berlangsung sehari digelar Komisi Penelitian dan Komisi Fatwa ini dihadiri sekira 100 orang, namun tetap mengikuti protokol kesehatan seperti, cuci tangan sebelum masuk ruangan, pakai masker dan jaga jarak.

Hadir dalam acara itu Sekretaris Umum MUI Kota Makassar, Drs. H. Maskur Yusuf, M.Ag, tokoh Agama, dan para pengusaha hewan potong. (H. Jurlan)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN