MUI Makassar Didesak Fatwakan Penegakkan Sanksi Pelanggar Protokoler Covid-19

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar diminta segera berfatwa agar aparat kepolisian dan pemerintah tetap konsisten dengan peraturan yang telah dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan protokoler kesehatan Covid-19.

Selain itu, MUI juga diminta mengeluarkan fatwanya terkait dengan proses pemakaman jenazah dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoax di media sosial yang cukup meresahkan masyarakat.

Desakan kepada MUI tersebut mengemuka pada saat sesi pertanyaan dalam dialog kebangsaan bertajuk “Konstribusi MUI dalam Pencegahan Covid-19 dari Aspek Hukum” yang digelar Komisi Hukum dan Undang-Undang MUI Kota Makassar.

Dialog tersebut menghadirkan narasumber pakar hukum dari Unhas Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, SH, MH, Dr. H. Muh. Tahir, SH, MH, LL.M (Advokat Madya Bidang Hukum Polda Sulsel), dan Adnan Hamzah (Kasi Datun Kejari Makassar), Senin (20/06/2020) di Hotel Aston Jalan Hasanuddin.

Dalam dialog publik yang dipandu Dr. Abdi Manaf hampir semua peserta yang berasal dari kalangan lembaga bantuan hukum organisasi keagamaan, penyuluh agama, lembaga dakwah, dan pengurus masjid memberikan tanggapan serupa disertai sejumlah fakta dan pengalaman yang dialami sendiri di tengah masyarakat.

Mereka menilai pemerintah masih kurang tegas mengeluarkan peraturan bahkan kadang terkesan membiarkan. Misalnya saja, soal penggunaan masker di tempat umum, sejak PSBB berakhir di Kota Makassar hampir tidak bisa dibedakan suasananya sebelum wabah virus Corona.

Dimana-mana banyak ditemukan orang berkerumun dan tidak mengenakan masker, padahal berdasarkan jumlah korban Covid-19 secara nasional Sulsel termasuk daerah tiga besar tertinggi PDP, dan bahkan Makassar sendiri setiap harinya bertambah tidak dibawah 100 pasien baru.

“Jika Sulsel masuk dalam zona merah berarti daerah kita ini dikategorikan kota darurat. Artinya, seharusnya pemerintah wajib bertindak dalam situasi darurat seperti semula, semua harus ditutup mulai dari mall, pasar, sekolah, masjid, dan tempat ibadah lainnya,” kata Prof. Arfin menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dari LBH Wahda dan LBH Nahdlatul Ulama.

Menurut Prof Arfin yang juga saat ini menjabat Wakil Rektor V UIM Al-Gazali, MUI Makassar khususnya memang seharusnya melakukan pleno khusus untuk mengantisipasi situasi terkini yang semakin memprihatinkan ditandai dengan jumlah korban Covid-19 yang menanjak terus sementara protokol kesehatan Covid-19 semakin dilonggarkan.

“Saya melihat pengawasan pemerintah yang masih sangat lemah. Orang-orang berkumpul ditempat umum tanpa masker dibiarkan begitu saja, tidak ditindaki. Masjid-masjid yang sejak dibuka kembali ternyata jamaahnya banyak yang tidak mengenakan masker dan tidak ada jarak lagi. Apakah masjid harus ditutup kembali, tentu tidak mungkin lagi maka seharusnya yang dilakukan adalah mematuhi aturan protokoler kesehatan Covid-19,” tandasnya.

Diakui Prof. Arfin, peraturan pemerintah melakukan rapid tes dan memperketat arus keluar masuk orang di kota ini sudah cukup bagus, namun jika dibandingkan dengan jumlah korban terpapar diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam menegakkan aturan itu.

“Sekarang ini kondisinya sangat memprihatinkan, sudah puluhan dokter dan paramedis yang selama ini bertugas berguguran, termasuk akhir-akhir ini kalangan agamawan yang sudah pasti tidak diragukan lagi doa-doanya terkabul. Kita berdoa semoga tim dokter dan paramedis yang masih bertahan bertugas demi kemunisaan tidak menyerah melihat perilaku kita semua,” tandas Prof. Arfin mengharap.

Dr. H. Muh. Tahir, SH, MH, LL.M salah seorang Advokat Madya Bidang Hukum Polda Sulsel yang tampil lebih dahulu mengatakan, saatnya memang MUI mengeluarkan fatwanya di tengah keresahan sebahagian besar warga masyarakat yang sudah merasakan dampak dari tidak tegasnya aparat pemerintah di dalam memperlakukan protokoler kesehatan Covid-19.

“Kalau kita mendengar berbagai fakta yang dikemukakan tadi maka kita tinggal mengharap kepada MUI sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengayomi ummat mendapat pencerahan dan jalan keluar dari persoalan yang kita hadapi saat ini. Kalau bukan MUI kemana lagi masyarakat kita mendapatkan petunjuk,” ungkap Dr. H. Tahir.

Terkait dengan prosesi pemakaman korban Covid-19, Drs. H.M. Yunus, MM mengakui bahwa persoalan ini memang sangat perlu diapresiasi oleh MUI. Sudah banyak laporan dari keluarga korban bahwa mereka sangat ragu dengan kesucian jenazah keluarganya, terutama jika sudah dikubur lalu barulah keluar hasil swabnya yang menunjukkan hasilnya negatif.

Diakui anggota DPRD Kota Makassar yang juga menjabat Bendahara MUI Kota Makasar, pada awalnya proses pemakaman jenazah itu tidak diatur seperti sekarang. Awalnya keluarga korban yang berduka sendiri yang menguburkan tapi ternyata mendapat reaksi penolakan dari warga itu sendiri yang merasa takut tertulari oleh virus dari jenazah yang melintasi pemukimannya, sehingga jenazah yang akan dikubur di arak kemana-mana mencari tempat penguburan yang menerimanya.

“Bahkan di Jawa Tengah, perawat yang selama hidupnya mengabdikan diri merawat pasien virus Corona ternyata saat meninggal dalam tugas, warga yang tinggal di sekitar pemakaman unjuk rasa menolaknya hingga akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga yang ikhlas menerimanya,” beber HM. Yunus mengingatkan.

Di Sulsel sendiri lanjutnya, karena maraknya penolakan warga tersebut maka Gubernur akhirnya memutuskan Macanda (Gowa) dijadikan kompleks pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN