Kepala DKP Lutra Tampil Berikan Testimoni di Seminar Nasional Kedaulatan Pangan


SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) menggelar Seminar Nasional Kedaulatan Pangan dan Launching Indeks Ketahanan Pangan (IKP) yang dirangkaikan Pelatihan Advokasi Pemenuhan Hak Atas Pangan yang berlangsung Rabu-Kamis (7-8 Agustus 2019) di gedung YTKI Jl Gatot Suroboyo No.44 Jakarta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Alauddin Sukri diberikan kesempatan oleh Moderator Melly Manuhutu (Wartawati senior majallah Tempo) untuk tampil memberikan testimoninya.

Alauddin Sukri dalam testimoninya mengharapkan, melalui seminar nasional ini diharapkan nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah operasional serta dukungan dari semua pihak sehingga program ketahanan pangan di masa datang dapat berjalan baik, serta pentingnya berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun pangan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.

Alauddin Sukri melalui WhatsApp kepada media ini, Rabu (07/08/2019) menyampaikan, pelaksanaan seminar dan pelatihan advokasi itu bertujuan meningkatkan kapasitas advokasi peserta dalam mendapatkan strategi advokasi/pendampingan setiap mitra di lokasi program.

"Melalui seminar nasional ini, diharapkan nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah operasional serta dukungan dari semua pihak, sehingga program ketahanan pangan di masa datang dapat berjalan baik dalam mewujudkan pemenuhan hak atas pangan di perdesaan," demikian disampaikan Alauddin Sukri.

Untuk masalah pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan Hak Asasi Manusia dan dijamin UUD 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas seperti yang tertuang dalam UU No.18 tahun 2012 tentang pangan.

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.

"Pemerintah bersama masyarakat berkewajiban mewujudkan ketahanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.68 tahun 2002 tentang peran pemerintah daerah pada ketahanan pangan adalah melaksanakan kebijakan tentang ketahanan pangan dan bertanggung jawab di wilayah masing-masing, sehingga pembangunan ketahanan pangan berkelanjutan merupakan keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi. Adapun ketahanan pangan meliputi segi pengadaan, distribusi, dan konsumsi," pungkas Alauddin Sukri. (yustus)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN