SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang Pelaku penyalahgunaan Narkotika, dengan motip melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Rabu (01/05) pekan lalu.
Pelaku pengedar berinisial ET alias GL (39), Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi masyarakat atas maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku pengedar.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, Jumat, (10/05/2024), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisal ET alias GL sebagai pelaku penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.
Selain mengamankan ET alias GL, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 Sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2,44 gram.
Turut diamankan, 1 buah helm merk bogo warna coklat yang digunakan Pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut saat diamankan, ungkap Kasatresnarkoba.
Dari barang bukti yang ditemukan oleh Petugas, Pelaku ET alias GL yang diketahui merupakan salah satu warga Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa Pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.
Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, terang AKP Syahrul.
“Dengan diamankannya pelaku peredaran gelap Penyalahgunaan narkotika ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati, dan bila ada yang mencurigakan disekitar lingkungan agar dilaporkan“ tutupnya.(pri).