Nurdin Abdullah Sebut Pejabat ULP Sulsel Selalu Minta Fee Proyek

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif dijadikan saksi pada sidang dakwaan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.



Nurdin Abdullah dicecar pertanyaan soal hubungannya dengan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Termasuk soal intervensi proyek di Pemprov Sulsel yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

Nurdin Abdullah mengaku, sebelum menempatkan Sari Pudjiastuti di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, pejabat-pejabat sebelumnya sudah meminta fee proyek ke kontraktor. Itulah alasan kenapa dia harus mengganti pejabat di Biro tersebut hingga dua kali.

"Kontraktor pernah diperas Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan), Pak Jumras. Ia minta fee 7,5 persen. Makanya kita ganti. Diganti lagi, tapi kisruh juga," ujar Nurdin Abdullah pada persidangan virtual di ruangan Harifin Tumpah, Kamis (10/6/2021).

Nurdin Abdullah mengaku, kontraktor yang pernah melaporkan hal ini adalah Agung Sucipto dan Ferry Tanriady. Pekerjaan belum dimulai, tapi fee diminta di awal.

"Saya pernah di Jakarta, ketemu terdakwa (Agung Sucipto) di pesawat saat itu, sama Ferry Tanriadi. Mereka cerita, Pak Gub sekarang kita agak kesulitan karena ada dimintai fee di awal. Jadi saya bilang buat surat pengaduan," beber Nurdin Abdullah.

Setelah aduan itu, Nurdin Abdullah kemudian mengganti Jumras dan memilih Haikal sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, amburadul juga.

"Sanggahan darimana-mana, protes, sehingga serapan kita rendah. Kasihan masyarakat tidak merasakan dampaknya," ujarnya.

Ia kemudian memilih Sari Pudjiastuti untuk menduduki jabatan tersebut. Saat masih menjabat sebagai bupati, ia melihat Sari adalah sosok pekerja yang profesional sebagai pokja.

Sari Pudjiastuti kemudian direkomendasikan untuk ikut lelang. Setelahnya, dilantik pada tahun 2019 lalu.

"Saya lihat Bu Sari selama di Bantaeng kerja profesional. Makanya saya minta Sari benahi ULP di provinsi. Awalnya dulu di Bantaeng dia sebagai pokja, karena kerjanya bagus, kita promosikan dia," kata Nurdin Abdullah.

Namun setelah ke sini, kinerjanya menurun. Sari bahkan beberapa kali kena semprot karena aduan soal fee proyek.

"Soal kemampuan iya, karena di lelang jabatan dia di posisi kedua. Tapi soal integritas, saya sudah berkali-kali panggil dan marahi sebelum OTT ini. Itu yang soal fee juga saya tidak senang," ujarnya.

Begitu pun dengan tersangka Edy Rahmat, yang juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Kata Nurdin, banyak laporan soal penyelewengan yang dilakukan oleh Edy Rahmat.

"Edy Rahmat saya nonjobkan setahun dulu. Kemudian dikasih Kepala Seksi Bina Marga. Karena memang saya sudah mendengar yang bersangkutan itu merisaukan, sering jual nama gubernur di ULP. Pak Wagub juga sudah sebelumnya bilang," kata Nurdin Abdullah.

Setelah dinonjob, kemudian banyak yang memberikan pertimbangan bahwa Edy sudah berubah. Nurdin pun menaikkan jabatannya sebagai Kepala Bidang.

"Setelah kepala seksi kemudian dipromosikan jadi kepala bidang di tahun 2020. Kemudian beberapa bulan, karena kepala dinasnya jadi Pj, jadi dikasih naik jadi sekretaris di 2021 awal," ujar Nurdin Abdullah.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengaku tak terlalu sering berkomunikasi dengan Edy. Bahkan pada saat kejadian OTT, ia tidak tahu jika melakukan transaksi dengan Agung Sucipto.

"Makanya sangat saya sayangkan karena Pak Agung tidak bilang ke saya kalau koordinasi sama Edy," katanya. (ril)


Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN