Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Bantah Terima Uang dari Kontraktor

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdulah membantah telah menerima uang dari sejumlah kontraktor.    



Hal itu disampaikan Nurdin saat hadir secara virtual sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021).

Jawaban Nurdin itu terkait pertanyaan Jaksa KPK soal kesaksian Sari yang mengaku diperintahkan Nurdin meminta uang dari kontraktor.

Dalam kesaksiannya, Nurdin bahkan bersumpah bahwa kesaksian eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti yang menyebut dirinya menerima dana dari kontraktor adalah fitnah.

“Ibu Sari mengatakan selain saudara mengarahkan memenangkan perusahaan, saudara juga menerima uang,” kata Jaksa KPK kepada Nurdin Abdullah dalam sidang itu.

Nurdin langsung membantah semua kesaksian Sari dalam sidang sebelumnya.

“Demi Allah,  itu Ibu Sari memfitnah saya,” katanya.

Nurdin mengaku kecewa dengan keterangan Sari di persidangan sebelumnya yang menuding dirinya menitip dan mengarahkan untuk memenangkan pengusaha peserta tender pada proyek tertentu di Sulsel.

“Saya sangat kecewa, kok tiba-tiba orang ini lupa semua, padahal saya sudah memberikan contoh yang baik,” kata Nurdin Abdullah.

Di awal kesaksian Nurdin Abdullah, Jaksa KPK juga mengkonfrontasi Nurdin soal beberapa kali memanggil Sari ke rumah pribadi di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas.

Jaksa KPK bertanya, apakah benar Nurdin memanggil Sari ke rumah pribadi untuk menitip memenangkan pengusaha tertentu yang mengikuti tender proyek.

“Ini kami tanyakan, kami mohon jujur, karena ini di persidangan sebelum nya kami juga pernah memeriksa Ibu Sari, terkait pemanggilan ke rumah saudara di perumahan dosen, ini kami minta kejujuran saudara. Apakah saat saudara memanggil ibu Sari ada saudara sampaikan ke ibu Sari paket mana saja yang dimenangkan perusahaan tertentu?” tanya JPU.

Lagi-lagi Nurdin Abdullah bersumpah dan membantah keterangan Sari. “Saya bersumpah, bahwa ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Sari selaku mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp 1 miliar dari pengusaha atas nama H Momo.

Kendati begitu, Jaksa KPK pun akhirnya menanyakan ke Nurdin apakah mengenal kontraktor H Momo, Nurdin mengaku mengenalnya.

“Iya (H Momo kerjakan proyek Sulsel) di (Kabupaten) Wajo, ” singkat Nurdin

Nurdin lalu juga mengaku kenal sederet nama kontraktor yang ditanyakan Jaksa KPK, seperti Petrus, Andi Kemal, Jusuf Rambe, Robert, dan H Indar. (ril)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN