Polda Sulut Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dan Pemalsuan STNK

SOROTMAKASSAR -- Manado. Setelah bekerja keras sekitar 4 bulan lamanya, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) akhirnya berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang sepak terjangnya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Tercatat sejak Juli hingga Oktober 2018, Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut dipimpin AKP Rivo Malonda sudah menangkap 14 orang tersangka, dan juga menyita 18 mobil berbagai merek hasil kejahatan penggelapan yang dilengkapi STNK dan pembayaran pajak palsu.

Demikian dikemukakan Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito didampingi Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Kamis (08/11/2018).

Menurut Kapolda, dari 14 orang tersangka yang berhasil diringkus, 4 orang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu, yakni TA alias Taufiq, HM alias Hamdan (50) warga Kotamobagu, MM alias Marthen (32) warga Toruakat, Dumoga dan SM alias Servin (41) warga Kotamobagu.

Sedangkan 10 tersangka lainnya, RM alias Rendy (29) warga Toruakat, Dumoga, ML alias Melki (42) warga Tanjung Batu, Manado, RG alias Retno (31) warga Desa Pusian, Dumoga, HJ alias Hen (30) warga Kelurahan Bitung, Amurang, RK alias Ricky (30) warga Desa Tumpaan, MP alias Rina (48) warga Singkil, Manado, JM alias Jul (31) warga Kotamobagu, GM alias Gito (30) warga Kotamobagu, HK alias Heldy (41) warga Moat Boltim, dan HI alias Hengky (43) warga Gorontalo.

Sejumlah barang bukti mobil yang disita, terparkir di pekarangan Mapolda Sulut.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah, 18 (delapan belas) unit kendaraan roda empat, 4 (empat) lembar STNK palsu kendaraan roda empat, 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan roda empat, 2 (dua) lembar pajak palsu ranmor roda empat, dan 1 (satu) lembar pajak asli ranmor roda empat.

Saat ini, berkas tujuh tersangka, MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II). Untuk tersangka GM, HD, MM dan HI, berkas perkaranya sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut. Sedangkan JM, HN dan TA sementara tahap pemberkasan.

Sebanyak 14 mobil berbagai merek yang diduga hasil penggelapan terparkir di halaman Mapolda Sulut. Mulai dari Toyota Avanza, Toyota Fortuner, hingga Daihatsu Zigra tampak berjajar rata dengan pembatas garis police line. "Mobil-mobil ini barang bukti dari kasus penggelapan yang sudah dibongkar Polda Sulut," ujar Kabid Humas Polda Sulut.

Menjawab pertanyaan awak media tentang anggota polisi yang terlibat, Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito mengaku sangat menyayangkan adanya anggota Polres Kotamobagu yang terlibat dalam kasus penggelapan ini, dan dirinya akan menindak tegas dan tidak tutup-tutupi hal itu.

“Di sini ada empat anggota saya yang terlibat. Akan saya tindak dengan tegas. Mereka harusnya melindungi masyarakat dan melakukan penegakan hukum. Tapi, justru malah sebaliknya, terlibat dalam hal-hal seperti itu. Kalau memang unsurnya cukup, saya pecat. Ya, ini pelajaran untuk semuanya,” pungkasnya. (*tmci)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN