SOROTMAKASSAR -- Makassar. Anggota Unit Resmob Panakukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Roberth Haryanto Siga pada Kamis (08/11/2018) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Sumber di Polsek Panakukkang menerangkan, tersangka pelaku kasus pemarangan bernama Alexando (29) pekerjaan pengemudi bentor dan beralamat di Jln Pampang 4 Lorong 5, Makassar. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 buah senjata tajam jenis parang.
Kronologis penangkapan bermula ketika anggota unit Resmob Panakukkang sedang melaksanakan Patroli/Hunting Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor dan Kejahatan Jalanan di wilayah Panakukkang.
Saat anggota melintas di jalan Panaikang dan menerima laporan dari Binmas Pampang tentang adanya korban penganiayaan pemarangan yg mengakibatkan luka pada leher sebelah kanan dan tangan serta punggungya, anggota resmob langsung mendatangi TKP.
Polisi pun melakukan penyelidikan tentang pelaku penganiayaan dan pemarangan pada peristiwa yg terjadi disamping jembatan fly over Jln Urip Sumoharjo, Makassar.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku penganiayaan sedang bersembunyi di daerah Pampang, sehingga anggota Resmob bergerak cepat dan melakukan penyisiran serta mendapati pelaku tengah tertidur ditempat persembunyiannya di Jln Pampang 4.
Anggota selanjutnya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan berupa senjata tajam jenis parang dan dibawa ke Mapolsek Panakukkang untuk dilakukan interogasi dan pengembangan kasusnya.
Di depan petugas, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka kesal karena korban yang sedang mabuk kemudian meneriaki kata-kata kotor.
Akibat diteriaki itulah sehingga tersangka langsung singgah dan mengeluarkan parang serta menebas berulang kali mengenai bagian leher, tangan dan punggung, sehingga mengalami luka robek. (aji taruna)