SOROTMAKASSAR -- Makassar. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kini terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilwali Makassar 2018 senilai Rp60 miliar.
Setelah sebelumnya, tiga saksi telah diperiksa, termasuk dua komisioner KPU Makassar. Kini giliran Ketua KPU Makassar, M Syarief Amier, dan sekretarisnya, Sabri bakal ikut diperiksa. Tak hanya itu, peyidik juga akan memanggil Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Makassar.
“Tiga saksi sudah diperiksa, termasuk dua komisioner KPU Makassar. Berikutnya ketua dan sekretaris serta Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Makassar. Semua pasti mengarah kesana, dan tentunya Ketua KPU akan dimintai keterangannya,” papar Kompol Sutomo, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada konferensi pers yang digelar, Selasa (06/11/2018).
Sutomo mengungkapkan, dana hibah tersebut telah dicairkan dua kali, tahap pertama senilai Rp15 miliar dan tahap kedua senilai Rp45 miliar.
Ia membeberkan pula, tim penyidik telah melakukan pengumpulan dokumen yang disinyalir terjadi penyalagunaan dana hibah kepada KPU Makassar di Pilwali tahun 2018.
“Kami telah melakukan klarifikasi ke divisi hukum dan SDA, dan menemukan naskah jumlah keseluruhan sebanyak Rp60 miliar yang diindikasikan adanya penyalagunaan,” jelasnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga akan melakukan koordinasi dengan KPU pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempermudah proses penyelidikan dalam kasus ini.
Ditambahkan, Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk empat pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018. Namun kenyataannya, pada Pilwalkot Makassar, hanya satu pasangan calon sehingga melebihi anggaran yang telah disiapkan. (psc)